oleh

Islam Menjamin Kesehatan Setiap Jiwa

Oleh : Yuni Irawati (Ibu Rumah Tangga)

Gempa bumi yang mengguncang Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada 15 Agustus 2026 menyisakan persoalan serius dalam penanganan pascabencana.

BNPB mencatat 48 orang meninggal akibat dampak langsung gempa, sementara 94 warga lainnya meninggal ketika berada dalam masa pengungsian.

Hasil verifikasi BNPB bersama Kementerian Kesehatan di tujuh kabupaten menunjukkan sebagian besar dari 94 korban merupakan lansia yang mengalami komplikasi penyakit kronis seperti stroke dan diabetes.

Data tersebut menjadi perhatian karena jumlah warga yang meninggal saat berada di pengungsian lebih banyak daripada korban akibat dampak langsung gempa.

Kondisi ini menunjukkan bahwa penanganan bencana tidak berhenti pada proses evakuasi, tetapi juga mencakup pemenuhan kebutuhan dasar, pelayanan kesehatan, perlindungan kelompok rentan, serta pemantauan kondisi kesehatan para pengungsi.

Karena itu, DPR RI mendorong adanya evaluasi dan audit terhadap kondisi serta pengelolaan tempat pengungsian. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris meminta pemerintah mengidentifikasi berbagai persoalan dii lokasi pengungsian, termasuk aspek pelayanan kesehatan, agar penyebab dan faktor yang berkaitan dengan kematian para pengungsi dapat ditelusuri secara menyeluruh.

Audit tersebut penting sebagai bahan perbaikan tata kelola penanganan bencana ke depan.

Pengungsian semestinya menjadi tempat perlindungan sementara yang menjamin keselamatan dan kebutuhan dasar warga, terutama lansia, anak-anak, ibu hamil, penyandang disabilitas, serta masyarakat dengan penyakit bawaan.

Evaluasi yang transparan dan berbasis data diperlukan agar pelayanan di masa tanggap darurat semakin tepat sasaran dan risiko korban jiwa dapat ditekan.

Evaluasi Penanganan Pengungsi Pascagempa NTT
Tingginya angka kematian di pengungsian menunjukkan bahwa persoalan tidak hanya terletak pada dampak langsung gempa, tetapi juga pada kondisi pengungsian yang belum mampu menjamin keselamatan para korban. Terbatasnya fasilitas, minimnya layanan medis yang mendesak, serta kondisi cuaca ekstrem—panas pada siang hari dan dingin pada malam hari—semakin memperberat kondisi para pengungsi, terutama kelompok rentan.

Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa kapasitas penanganan pemerintah terhadap korban gempa di pengungsian masih menghadapi persoalan serius. Pengungsian seharusnya menjadi tempat perlindungan sementara yang mampu memenuhi kebutuhan dasar, seperti layanan kesehatan, makanan, air bersih, tempat tinggal yang layak, serta perlindungan dari kondisi lingkungan yang membahayakan.

Dalam perspektif Islam, negara memiliki tanggung jawab sebagai ra’in, yaitu pengurus dan pelindung urusan rakyat. Ketika sistem sekuler menjadikan pengelolaan kehidupan tidak berlandaskan syariat, fungsi negara dalam menjamin kebutuhan dan keselamatan rakyat dapat berjalan tidak optimal.

Akibatnya, masyarakat yang sudah tertimpa bencana masih harus menghadapi persoalan lain di tempat pengungsian.

Karena itu, penanganan bencana membutuhkan negara yang menempatkan keselamatan dan kebutuhan rakyat sebagai tanggung jawab utama. Dalam perspektif Islam, negara berkewajiban mengerahkan seluruh sumber daya untuk melindungi korban, memenuhi kebutuhan dasar, menyediakan layanan kesehatan, serta memastikan pengungsian yang aman dan layak.

Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah pengurus dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Jaminan Kesehatan dalam Syariat Islam
Syariat Islam memandang bahwa setiap jiwa adalah amanah yang wajib dilindungi. Kesehatan merupakan salah satu kebutuhan dasar masyarakat yang wajib dijamin negara, sehingga setiap individu berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang layak tanpa membedakan status sosial dan kemampuan ekonominya.

Negara bertanggung jawab memastikan masyarakat mendapatkan akses pengobatan dan layanan kesehatan secara optimal.

Islam juga mewajibkan penguasa menjalankan fungsi riayah (mengurus dan memenuhi kebutuhan rakyat) sekaligus junnah (perlindungan).

Rasulullah ﷺ bersabda, “Imam adalah raa’in (pengurus) dan ia bertanggung jawab atas rakyatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim).

Karena itu, penguasa tidak hanya bertugas menyediakan fasilitas kesehatan, tetapi juga memastikan pelayanan tersebut benar-benar dapat dijangkau dan dirasakan seluruh rakyat.

Sistem kesehatan dalam Islam ditopang oleh sistem ekonomi dan keuangan Islam.

Pengelolaan sumber daya alam dan pemasukan negara melalui Baitul Mal menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, termasuk kesehatan. Dengan pengelolaan yang sesuai syariat, negara memiliki tanggung jawab menyediakan fasilitas kesehatan, tenaga medis, obat-obatan, serta pelayanan kesehatan yang dibutuhkan rakyat.

Dalam sejarah pemerintahan Islam, terdapat berbagai bentuk pelayanan kesehatan yang dikembangkan, seperti bimaristan (rumah sakit) yang menyediakan pelayanan pengobatan dan pendidikan kedokteran.

Pemerintah juga dapat mendirikan rumah sakit, menyediakan dokter dan tenaga kesehatan, serta memberikan pelayanan kesehatan secara cuma-cuma bagi masyarakat yang membutuhkan. Hal ini menggambarkan bagaimana negara dalam sistem Islam menempatkan kesehatan rakyat sebagai bagian dari tanggung jawab penguasa dalam menjalankan riayah. Wallohualam bishawab.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *