Oleh: Dr. I Ketut Adi Purnama, S.H., M.H., CMC.
(Mediator & Founder Krishna Jay Law Firm / KJLF)
Korupsi kembali menjadi perhatian publik. Setelah ruang pemberitaan beberapa waktu didominasi oleh polemik lain, kini masyarakat kembali dikejutkan oleh berbagai dugaan tindak pidana korupsi dengan nilai kerugian negara yang semakin fantastis. Fenomena ini menunjukkan bahwa korupsi bukanlah peristiwa sesaat, melainkan persoalan yang terus berulang dan seolah menjadi penyakit kronis bangsa.
Akar Sejarah Korupsi
Dalam perspektif sejarah, praktik penyalahgunaan kekuasaan telah dikenal sejak masa kerajaan di Nusantara. Saat itu berkembang tradisi upeti, yaitu pemberian dari rakyat atau pedagang kepada penguasa sebagai bentuk penghormatan atau imbalan atas perlindungan dan kelancaran usaha. Pada masanya, praktik tersebut memiliki konteks sosial dan politik yang berbeda dengan konsep korupsi modern.
Namun, ketika budaya memberi imbalan kepada penguasa berkembang menjadi kebiasaan memperoleh pelayanan melalui pemberian tertentu, nilai tersebut perlahan bergeser menjadi budaya transaksional yang bertentangan dengan prinsip negara hukum dan pemerintahan yang bersih.
Korupsi Berawal dari Mentalitas
Korupsi pada hakikatnya bukan semata-mata akibat lemahnya peraturan perundang-undangan. Akar persoalan yang sesungguhnya terletak pada mentalitas, moralitas, dan perilaku manusia.
Masyarakat yang cenderung pragmatis sering kali lebih mengutamakan hasil daripada proses. Padahal dalam negara hukum, proses merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keadilan. Ketika masyarakat terbiasa mencari jalan pintas, menghindari prosedur, atau menyelesaikan persoalan dengan uang, maka celah koruptif akan tumbuh subur.
Dari sinilah lahir ungkapan yang sangat dikenal:
«”Kalau masih bisa dipersulit, mengapa harus dipermudah.”»
Ungkapan tersebut menggambarkan bagaimana kesulitan administratif dapat dijadikan sarana memperoleh keuntungan pribadi melalui pungutan liar.
Di sisi lain, masyarakat juga mengenal istilah:
«”Semua bisa diatur.”»
Kalimat sederhana ini sesungguhnya sangat berbahaya karena mencerminkan keyakinan bahwa hukum dapat dibeli, aturan dapat dinegosiasikan, dan keadilan dapat diperjualbelikan. Ketika pola pikir demikian diterima sebagai sesuatu yang wajar, maka korupsi akan terus diwariskan dari generasi ke generasi.
Korupsi dalam Institusi Penegak Hukum
Ironisnya, dugaan korupsi juga menyeret aparat dari institusi yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan korupsi. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena kepercayaan publik terhadap sistem peradilan sangat bergantung pada integritas aparat penegak hukum.
Ketika lembaga penegak hukum saling mengusut dugaan korupsi di institusi masing-masing, masyarakat tentu berharap seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari kepentingan politik maupun konflik antarlembaga. Penegakan hukum harus berorientasi pada pencarian kebenaran dan keadilan, bukan pada persaingan institusi atau pembentukan opini publik.
Mengapa Korupsi Terus Membesar?
Sejak masa Orde Lama, Orde Baru, hingga era Reformasi, Indonesia telah melahirkan berbagai peraturan untuk memberantas korupsi. Bahkan telah dibentuk lembaga-lembaga khusus dengan kewenangan luar biasa.
Namun fakta menunjukkan bahwa modus operandi korupsi justru semakin kompleks, melibatkan teknologi, perusahaan cangkang, pencucian uang, hingga jaringan lintas negara. Nilai kerugian negara pun semakin besar dengan ditemukannya uang tunai, aset mewah, hingga logam mulia dalam jumlah yang sangat fantastis.
Hal tersebut menimbulkan pertanyaan mendasar:
Mengapa korupsi tidak kunjung berakhir meskipun regulasi semakin lengkap?
Jawabannya sederhana tetapi sangat mendasar:
Karena perubahan hukum tidak selalu diikuti oleh perubahan karakter manusia. Peraturan hanya mampu mengatur perilaku dari luar, sedangkan integritas lahir dari dalam diri seseorang.
Revolusi Mental sebagai Solusi
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa tingkat korupsi sangat berkaitan dengan budaya disiplin, kepatuhan terhadap hukum, integritas, transparansi, serta pendidikan karakter sejak usia dini.
Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan operasi penindakan. Yang jauh lebih penting adalah membangun budaya antikorupsi melalui:
– pendidikan karakter sejak dini;
– keteladanan para pemimpin;
– reformasi birokrasi yang konsisten;
– sistem pelayanan publik yang transparan dan berbasis teknologi;
– penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu; dan
– partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan pengawasan.
Korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan cerminan rusaknya integritas, moralitas, dan budaya suatu bangsa. Selama masyarakat masih menganggap suap sebagai jalan pintas, pungutan liar sebagai kewajaran, dan kekuasaan sebagai sarana memperkaya diri, maka korupsi akan terus menemukan ruang untuk tumbuh.
Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar undang-undang baru. Bangsa ini membutuhkan revolusi integritas, yaitu perubahan cara berpikir, cara bertindak, dan cara memandang hukum.
Sebab pada akhirnya, perang melawan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh anak bangsa.
Tetap Semangat Obro Markoto dalam pemberantasan Korupsi.








Komentar