oleh

Diduga Pemicu Dendam Antar-Komunitas, Polisi Amankan 5 Pelaku Pengeroyokan di Sumberjaya Majalengka

Pewarta : Euis Niki

Koransinarpagionline.com | MAJALENGKA– Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Kecamatan Sumberjaya. Dalam pengungkapan ini, polisi telah mengamankan lima orang tersangka dari total sebelas orang yang diduga terlibat dalam aksi brutal tersebut.

Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si. di dampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa peristiwa nahas itu bermula ketika para korban sedang berkumpul (*nongkrong*) di salah satu warung di lokasi kejadian. Tidak lama kemudian, datang sekitar 11 orang pelaku menggunakan kendaraan bermotor roda dua.

“Modus operandinya cukup sadis. Salah satu pelaku menabrakkan motornya ke arah korban, sementara pelaku lainnya mengayunkan senjata tajam jenis celurit. Sisanya melakukan pemukulan terhadap korban,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Senin (02/11/2026).

Motif Dendam dan Status Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, motif utama di balik serangan tersebut diduga kuat karena dendam antar-kelompok atau komunitas berbeda. Para tersangka mengaku merasa tersinggung setelah sebelumnya diajak bertanding atau ditantang oleh pihak korban.

Hingga saat ini, penyidik Satreskrim Polres Majalengka telah menetapkan status hukum bagi kelima orang yang diamankan. Tiga di antaranya merupakan pengembangan dari saksi menjadi tersangka, sedangkan dua lainnya sudah berstatus tersangka sejak penangkapan awal. Delapan orang sisanya masih dalam pengejaran petugas.

Sebagai barang bukti, polisi menyita satu unit telepon genggam milik terduga pelaku beserta pakaian yang dikenakan saat menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang Kekerasan Bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal untuk pasal ini adalah penjara selama sembilan tahun.

Imbauan Tegas Polri: Jadikan Majalengka Tempat Aman Warga, Neraka Bagi Preman

Menutup keterangannya, Kapolres Majalengka memberikan apresiasi kepada masyarakat atas informasi cepat yang diberikan sehingga seluruh pelaku utama dapat diamankan dalam kurun waktu kurang dari 24 jam pasca-kejadian.

Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan warga.

“Kami tegas menyatakan akan menjadikan Kabupaten Majalengka sebagai tempat yang aman bagi segenap masyarakatnya, namun sebaliknya, tempat yang paling tidak aman bagi para pelaku kejahatan, terutama kejahatan jalanan,” tegas pernyataan resmi Kapolres Majalengka.

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan kriminalitas maupun perbuatan melawan hukum melalui Call Center 110, pesan WhatsApp pribadi, atau media sosial resmi Polres Majalengka (Instagram dan TikTok).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *