Saksi Ditolak Penggugat dan Tergugat, Sidang Sengketa Pasar Patrol Berlanjut

Pewarta: Winsati Meilida

Koran SINAR PAGI (Kabupaten Bandung)-, Sidang perkara sengketa tanah Pasar Patrol kembali digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB), Senin (5/10/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi dan bukti tambahan. Perkara tersebut diajukan Diki Permana sebagai penggugat, dengan Paguyuban Pedagang Pasar Patrol (P4) sebagai Tergugat I dan PT Pasundan Raya sebagai Tergugat II. Sementara turut tergugat Kepala Desa Jelegong dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung.

Dalam persidangan, saksi yang dihadirkan Kepala Desa Jelegong selaku Turut Tergugat I mendapat penolakan dari pihak penggugat dan tergugat. Majelis hakim kemudian juga menolak saksi tersebut untuk diperiksa.

Kuasa hukum penggugat, Nugraha, mengatakan saksi tersebut merupakan Direktur Utama PT Pasundan Raya. Menurutnya, kehadiran saksi tersebut dipersoalkan karena PT Pasundan Raya merupakan salah satu pihak dalam perkara.
“Dari awal sudah dipanggil secara layak dan patut oleh pengadilan sebanyak dua sampai tiga kali, tetapi tidak pernah hadir. Bahkan saat pemeriksaan setempat juga sempat hadir dan kami tolak,” ujar Nugraha, S.H. sebagai kuasa hukum penggugat seusai persidangan.

Ia juga mempertanyakan alasan Kepala Desa Jelegong menghadirkan saksi yang bukan merupakan bagian dari pemerintahan desa.
“Kalau yang dihadirkan kasi pertanahan atau perangkat desa tentu masih relevan. Tapi ini kapasitasnya apa dan kepentingannya apa sehingga dihadirkan oleh pemerintahan desa?” katanya.
Nugraha menambahkan, saksi tersebut sempat menyebut PT Pasundan Raya sudah tidak ada. Namun, menurut dia, perusahaan tersebut masih tercatat dalam akta.

Sementara itu, dalam sidang sebelumnya, saksi yang dihadirkan P4 selaku Tergugat I memberikan keterangan mengenai adanya dugaan janji sertifikat kepada para pedagang. Transaksi yang disebut terjadi sejak 2003 itu hingga kini disebut belum menghasilkan sertifikat.
“Dari keterangan saksi sudah ada pelunasan, tetapi dari pihak ahli waris merasa tidak ada transaksi apa pun. Nah, itu yang kami permasalahkan,” ujar Nugraha.

Meski perkara masih berjalan, pihak penggugat mengaku tetap membuka peluang penyelesaian secara damai jika para pihak menemukan jalan keluar.
“Kalau masih ada ruang untuk berdamai, kenapa tidak? Perdamaian adalah bentuk upaya terbaik ketimbang putusan pengadilan,” katanya.

Sidang selanjutnya akan digelar dua minggu mendatang dengan agenda memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menghadirkan saksi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *