oleh

Polres Majalengka Ungkap Empat Kasus: Pengeroyokan Anak, Narkoba, Pengoplosan Gas Subsidi, hingga Vandalisme

Pewarta : Euis Niki

Koransinarpagionline.com | MAJALENGKA — Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat, mulai dari pengeroyokan anak di bawah umur, peredaran narkotika, pengoplosan gas elpiji bersubsidi, hingga vandalisme fasilitas umum. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Majalengka dalam konferensi pers, Jumat (6/11/2026).

Kapolres Majalengka, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto, S.H., M.H., Kasat Narkoba AKP Ecep Karniman, S.H., M.H., CPHR., dan Kasat Intelkam AKP Asep Hendra Mulyana, S.H., memaparkan bahwa jajarannya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga kondusivitas wilayah.

**Pengeroyokan Anak di Bawah Umur**
Kasus pertama adalah pengeroyokan terhadap anak di bawah umur yang sempat viral di media sosial. Kejadian terjadi di depan SMP Negeri 4 Majalengka Kota pada Minggu dini hari.

“Kurang dari 6 jam setelah laporan diterima, petugas mengamankan tiga dari enam orang yang terindikasi terlibat. Dua di antaranya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Aldy.

Korban yang berusia 14 tahun dihentikan oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor. Diduga salah sasaran, pelaku menganiaya korban yang mengalami pendarahan di hidung dan gigi patah akibat pukulan helm. Para tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.

**Peredaran Narkotika dan Obat Keras**
Pada periode 24 Oktober hingga 5 November 2026, Satnarkoba Polres Majalengka bersama Polsek Sumberjaya mengungkap enam kasus peredaran gelap narkotika dan obat keras terbatas. Tujuh tersangka, terdiri dari enam pria dan satu wanita, berhasil diamankan.

Petugas menyita 1.249 butir obat keras bebas terbatas dan 40 butir obat psikotropika. Akumulasi penyitaan sejak Agustus hingga November tercatat mencapai lebih dari 38.200 butir.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran gelap narkoba hingga *zero* di Majalengka. Masyarakat diminta tidak ragu melapor melalui Call Center 110 jika melihat indikasi tindak pidana,” tegas Kapolres.

**Pengoplosan Gas Elpiji Subsidi**
Satreskrim Polres Majalengka juga membongkar praktik pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam tabung gas *portable*. Petugas mengamankan satu tersangka beserta barang bukti berupa 3 tabung gas LPG 3 kg, 308 tabung gas *portable* (223 di antaranya sudah terisi), serta perangkat regulator yang dimodifikasi.

“Satu tabung gas subsidi seharga Rp19.000 dioplos menjadi 12 tabung *portable* yang dijual seharga Rp15.000 per tabung. Ini jelas merugikan masyarakat dan negara,” jelas Aldy. Tersangka dijerat Pasal 55 UU Nomor 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja) dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

**Vandalisme Fasilitas Umum**
Terakhir, Polres Majalengka mengamankan seorang pelaku vandalisme yang mencoret-coret fasilitas umum dalam dua lokasi berbeda. Aksi yang viral di media sosial tersebut berhasil diungkap dalam waktu kurang dari 10 jam.

Kapolres mengimbau generasi muda untuk menyalurkan ekspresi melalui kegiatan positif tanpa merusak fasilitas umum.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kasi Humas Polres Majalengka AKP Yayan Suripna H., S.H. beserta jajaran perwira kepolisian.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *