oleh

Pengangguran Tak Boleh Dibiarkan, Islam Menjamin Hak Rakyat”

Oleh: Yuni Irawati (Ibu Rumah Tangga)

Pengangguran di kalangan sarjana terus menjadi persoalan serius. Jumlah pengangguran lulusan perguruan tinggi disebut telah menembus angka 1 juta orang. Kondisi ini ditengarai terjadi karena pertumbuhan lapangan kerja formal yang membutuhkan keterampilan tinggi belum sebanding dengan jumlah lulusan perguruan tinggi yang terus bertambah.

Di tengah kondisi tersebut, mahasiswa turut menagih janji pembukaan 19 juta lapangan kerja.

Program seperti Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dinilai belum banyak menyerap tenaga kerja sesuai dengan kompetensi lulusan perguruan tinggi.

Akibatnya, banyak sarjana masih harus bersaing ketat untuk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan dan keahliannya.

Ironisnya, kenaikan angka pertumbuhan ekonomi belum sepenuhnya diikuti oleh pertumbuhan lapangan kerja yang sebanding. Di sisi lain, pemutusan hubungan kerja (PHK) justru masih terjadi di berbagai sektor.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi belum tentu secara otomatis menciptakan kesempatan kerja yang luas dan layak bagi masyarakat, khususnya bagi generasi muda dan lulusan perguruan tinggi.

Dampak dari situasi tersebut terlihat dari semakin membludaknya pencari kerja dalam berbagai job fair.

Ribuan orang rela mengantre dan bersaing untuk mendapatkan kesempatan kerja yang terbatas. Bahkan, sejumlah orang tua harus mengantar dan menunggu anaknya saat berburu pekerjaan. Fenomena ini menggambarkan betapa sulitnya generasi muda memperoleh pekerjaan di tengah persaingan yang semakin ketat.

Dalam sistem kapitalisme, pertumbuhan ekonomi lebih banyak diukur dari akumulasi modal dan peningkatan keuntungan, bukan dari tingkat kesejahteraan riil masyarakat secara individu. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi belum tentu menunjukkan bahwa rakyat benar-benar mendapatkan kehidupan yang layak, terutama jika hasil pertumbuhan tersebut hanya terkonsentrasi pada kelompok pemilik modal.

PHK dan pengangguran juga menjadi persoalan yang terus berulang karena dalam kapitalisme, kepentingan efisiensi dan keuntungan perusahaan sering lebih diutamakan daripada keberlangsungan hidup pekerja. Ketika perusahaan mengalami tekanan atau ingin menekan biaya produksi, PHK dapat menjadi pilihan, sementara pekerja harus menanggung dampaknya melalui hilangnya pendapatan dan ketidakpastian kehidupan.

Dalam kapitalisme, negara cenderung menyerahkan penciptaan lapangan kerja kepada mekanisme pasar dan pihak swasta. Negara lebih banyak berperan sebagai regulator yang menciptakan iklim investasi dan mengatur agar aktivitas ekonomi berjalan. Akibatnya, ketersediaan lapangan kerja sangat bergantung pada kebutuhan dan keputusan dunia usaha, bukan semata-mata pada pemenuhan kebutuhan masyarakat akan pekerjaan.

Selain itu, kepemilikan umum seperti sumber daya alam, tambang, dan energi dapat diberikan ruang untuk dikelola oleh korporasi swasta maupun asing atas nama investasi.

Padahal, jika sumber daya strategis tersebut dikelola secara optimal untuk kepentingan rakyat, sektor-sektor tersebut memiliki potensi besar untuk membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.

Islam menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok setiap individu sebagai ukuran utama keberhasilan ekonomi, bukan sekadar tingginya angka pertumbuhan ekonomi atau akumulasi modal sebagaimana dalam sistem kapitalisme.

Dalam pandangan Islam, kesejahteraan diukur dari terpenuhinya kebutuhan sandang, pangan, papan, pendidikan, kesehatan, dan keamanan bagi setiap rakyat.

Karena itu, negara berkewajiban memastikan tidak ada seorang pun yang hidup dalam kekurangan atau terabaikan hak-haknya.

Negara Khilafah memiliki tanggung jawab langsung untuk menjamin kebutuhan rakyat yang kehilangan pekerjaan atau belum memperoleh penghasilan.

Syariat Islam mengatur hubungan kerja secara adil dengan menetapkan hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja, termasuk kewajiban memberikan upah yang layak dan tepat waktu.

Dengan demikian, pekerja memperoleh perlindungan dan kepastian, sementara negara hadir sebagai penanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat.

Sebagai raa’in (pengurus rakyat), negara Khilafah berperan aktif dalam membuka lapangan kerja bagi seluruh rakyat yang membutuhkan. Negara mengembangkan berbagai sektor produktif dan industri strategis, membangun infrastruktur, serta menyediakan pendidikan dan pelatihan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Selain itu, negara juga memfasilitasi penempatan tenaga kerja sehingga setiap individu memiliki kesempatan untuk bekerja dan berkontribusi dalam pembangunan.

Sumber daya alam yang strategis seperti minyak, gas, tambang, hutan, dan air dipandang sebagai kepemilikan umum yang wajib dikelola negara demi kemaslahatan seluruh rakyat. Hasil pengelolaan sumber daya tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan publik, membiayai pelayanan masyarakat, serta mengembangkan sektor-sektor yang mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Dengan pengelolaan yang berorientasi pada kesejahteraan rakyat, negara dapat menciptakan pemerataan ekonomi dan mengurangi pengangguran.

QS. Al-Hasyr: 7

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ

مِنْكُمْ

“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS. Al-Hasyr: 7)

Ayat ini sangat relevan untuk menegaskan bahwa Islam menghendaki distribusi kekayaan yang adil, sehingga kekayaan tidak hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu, tetapi dapat memberikan kemaslahatan bagi masyarakat luas. Wallohualam bishawab.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *