Pewarta : Anis.
Koran SINAR PAGI, JAKARTA,- Kerusuhan di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Minggu (26/7/2026) dini hari menelan korban jiwa. Satu warga asal Maluku meninggal dunia dan dua lainnya masih dirawat di rumah sakit akibat pengeroyokan sekelompok warga.
Peristiwa berawal dari perselisihan di warung nasi uduk yang berujung penyerangan, penganiayaan, pengerusakan, hingga penjarahan.
Ketua Umum Maluku Satu Rasa – Salam Sarane Bersatu (M1R-SSB), Robi Tutuarima, SH, mendesak Polda Metro Jaya segera menangkap seluruh pelaku. Video aksi pengeroyokan telah beredar luas di media sosial.
“Kami percaya polisi bekerja untuk menangkap para pelaku yang telah menghilangkan nyawa saudara kami. Tapi jika tidak ada langkah hukum, M1R-SSB akan turun tangan menuntut pertanggungjawaban atas keadilan hukum di Indonesia,” tegas Robi yang juga praktisi hukum.
Robi mengecam keras aksi kekerasan tersebut. Ia menilai tragedi ini akibat provokasi, histeria massa, dan pengabaian Hak Asasi Manusia, yaitu Hak Atas Hidup.
“Ujaran kebencian membakar emosi dan memicu dehumanisasi. Saat narasi kebencian disebar masif, kekerasan dianggap ‘keadilan’ yang keliru,” jelasnya.
Ia juga menyoroti mob mentality. “Saat massa terprovokasi, tanggung jawab individu melebur. Itu memicu eskalasi dari penyerangan hingga berujung kematian,” ujarnya.
Menurut Robi, peristiwa ini masuk delik biasa dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di antaranya:
1. *Pasal 262*: Kekerasan bersama di muka umum. Ancamannya hingga 12 tahun penjara jika menyebabkan kematian.
2. *Pasal 466 ayat 2*: Penganiayaan hingga luka berat.
3. *Pasal 476/477*: Pencurian dengan kekerasan atau penjarahan.
4. *Pasal 246 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE*: Penyebaran ujaran kebencian dan provokasi SARA lewat video.
“Polisi wajib usut tuntas, baik aktor intelektual maupun pelaku lapangan, tanpa menunggu laporan,” tegasnya.
Robi mengajak masyarakat untuk menahan diri dan menghentikan penyebaran narasi kebencian.
“Mari jaga keutuhan bangsa dengan STOP provokasi dan stigmatisasi. Serahkan penegakan hukum kepada aparat.
Jangan ada lagi korban karena emosi dan informasi yang salah,” pungkasnya.
Hingga kini, kepolisian telah mengamankan beberapa pelaku dan masih melakukan penyelidikan serta pengejaran terhadap pelaku lainnya.








Komentar