oleh

PWI Pusat Soroti Pernyataan Hotman Paris ke Wartawan: Advokat Harus Hati-Hati dan Hormati Profesi Pers

Pewarta : Anis

Koran SINAR PAGI, JAKARTA,-  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyampaikan keprihatinan atas pernyataan Advokat Hotman Paris Hutapea kepada wartawan saat memberikan keterangan di lingkungan Kejaksaan Agung.
PWI menilai ucapan tersebut merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, bertanya kepada narasumber adalah bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi.
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

PWI tidak mempersoalkan hak seorang advokat membela kliennya. Namun, kata Akhmad, pembelaan itu tidak boleh disampaikan dengan cara merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan.
“PWI Pusat tidak sedang masuk ke substansi perkara. Sikap kami murni menjaga marwah profesi wartawan agar dapat bekerja bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Akhmad Munir mengingatkan, advokat dan wartawan sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Advokat menjalankan fungsi pembelaan hukum, sementara wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial melalui informasi yang benar, berimbang, dan bertanggung jawab.
Karena itu, kedua profesi harus menjaga etika komunikasi di ruang publik.
“Kritik terhadap pertanyaan wartawan itu wajar. Tapi penyampaiannya harus santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, PWI Pusat meminta Advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik serta menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers apabila pernyataannya menimbulkan kesan merendahkan wartawan.
Langkah itu dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antarprofesi dan membangun iklim demokrasi yang sehat.

PWI juga mengajak organisasi profesi, pejabat publik, aparat penegak hukum, advokat, dan seluruh narasumber membangun budaya komunikasi saling menghormati.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan wartawan bisa bekerja profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” tutup Akhmad.

PWI Pusat menegaskan akan terus berada di garis depan membela kemerdekaan pers dan melindungi setiap wartawan dari tekanan, intimidasi, maupun perlakuan yang merendahkan martabat profesi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *