oleh

Balik Nama Tanah Cuma 10 Hari Kerja, ATR/BPN Uji Coba di 15 Kota Mulai 17 Agustus

Pewarta : Anis.

Koran SINAR PAGI, JAKARTA,-  Urus balik nama sertifikat tanah bakal lebih cepat. Kementerian ATR/BPN resmi memulai uji coba layanan Peralihan Hak dengan target penyelesaian maksimal 10 hari kerja.
Pilot project ini akan dimulai bertepatan dengan 17 Agustus 2026 di 15 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Tanggal 17 Agustus nanti kita mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya selesai paling lama 10 hari,”kata Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementrian ATR/BPN Jakarta, Senin (03/08/2026).
Nusron merinci, 10 hari kerja itu bukan asal angka. Ada pembagian tugas yang jelas antar instansi:

– 3 hari : Verifikasi BPHTB oleh Pemerintah Daerah
– 2 hari : Pembuatan Akta Jual Beli oleh PPAT
– 5 hari : Proses administrasi di Kantor Pertanahan

Dengan pembagian ini, setiap tahapan bisa dipantau. Kalau ada keterlambatan, langsung ketahuan penyebabnya.
Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu apakah karena kurang petugas atau kendala lain. Jadi solusinya bisa cepat kita ambil,” jelas Nusron.

Program ini akan berjalan selama 3 bulan di 15 titik. Lokasinya mencakup wilayah barat hingga timur:
Surabaya I, Malang, Badung, Buleleng, Samarinda, Pontianak, Makassar, Semarang, Tangerang Selatan, Batam, Kabupaten Semarang, serta 5 wilayah Jakarta: Jakarta Utara, Barat, Selatan, Pusat, dan Administrasi.
Hasil uji coba ini nantinya akan dievaluasi. Jika berjalan lancar, layanan 10 hari akan diperluas ke seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia.

Menurut Nusron, percepatan ini adalah bagian dari transformasi pelayanan ATR/BPN. Tujuannya membangun budaya kerja yang terukur dan transparan.
Kita ingin masyarakat merasakan pelayanan yang pasti. Ada target waktu, ada yang bertanggung jawab di tiap tahap,” tegasnya.

Turut hadir mendampingi, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, Tenaga Ahli Komunikasi Publik Rahmat Sahid, dan Kabag Pemberitaan Bagas Agung Wibowo.
Dengan adanya target waktu ini, masyarakat diharapkan tidak perlu lagi bolak-balik kantor berbulan-bulan hanya untuk mengurus balik nama.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *