Pewarta : Jeky Epsa
koransinarpagionline.com | Sumedang – Yayasan Pangeran Sumedang (YPS) angkat bicara menyikapi berkembangnya informasi terkait Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 153/Pdt.G/2026/PN.Bdg. yang belakangan menjadi perhatian dan menimbulkan keresahan di kalangan Keluarga Besar Kawargian YPS.( Jum’at, 31/08/2026).
Melalui klarifikasi resmi, Pembina dan Pengurus YPS menegaskan bahwa putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena pihak Drs. H. Adang Rochjana dkk. telah mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung.
“Baru Babak Pertama, Pertandingan Belum Berakhir”
YPS menggunakan perumpamaan pertandingan sepak bola untuk menggambarkan posisi perkara yang saat ini masih berproses.
“Dalam kasus ini, ibarat pertandingan bola, apa yang terjadi baru babak pertama. Masih belum selesai, masih ada babak kedua sebelum pertandingan berakhir.”
Pernyataan tersebut menjadi penegasan YPS bahwa putusan di tingkat Pengadilan Negeri belum dapat dipandang sebagai akhir dari seluruh proses hukum.
Dengan adanya banding, perkara tersebut masih akan diperiksa pada tingkat Pengadilan Tinggi Bandung. Apabila masih terdapat upaya hukum lanjutan, proses perkara dapat berlanjut sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Karena itu, YPS mengimbau seluruh pihak untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan maupun menyampaikan klaim kemenangan sebelum seluruh proses hukum selesai.
Selain persoalan status putusan, YPS juga memberikan klarifikasi terkait isu yang berkembang mengenai adanya pengambilalihan aset dan operasional yayasan.
YPS membantah adanya pengambilalihan aset maupun operasional yayasan dan menegaskan bahwa selama proses hukum masih berlangsung, kepengurusan yang selama ini dijalankan oleh Drs. H. Adang Rochjana dan tim tetap melaksanakan aktivitas yayasan sebagaimana biasa.
Aktivitas tersebut mencakup pengelolaan dan pengamanan berbagai aset YPS, termasuk sawah, lahan yang masih berada dalam sengketa, kegiatan islah, serta pengelolaan hasil aset yayasan lainnya.
“Semua kegiatan jalan seperti biasa,” demikian penegasan YPS dalam klarifikasi resminya.
YPS juga mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik maupun mengganggu pengelolaan aset dan kegiatan yayasan.
Legalitas Kepengurusan Ditegaskan Masih Berlaku
Dalam klarifikasi tersebut, YPS turut menegaskan mengenai dokumen legalitas yang selama ini menjadi dasar kepengurusan.
Menurut YPS, SK AHU Kemenkumham Nomor 11 dan Akta AHU Nomor 30 yang menjadi dasar legalitas kepengurusan, menurut pihak YPS, masih sah dan berlaku.
YPS menyatakan legalitas tersebut tetap menjadi dasar kepengurusan sampai terdapat putusan akhir yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sesuai proses peradilan yang sedang ditempuh.
Dengan demikian, YPS meminta seluruh Kawargian YPS dan RWS maupun masyarakat luas untuk memahami bahwa proses hukum perkara tersebut masih berjalan dan belum mencapai garis akhir.
YPS Imbau Kawargian Tidak Terprovokasi
Di tengah derasnya informasi mengenai perkara tersebut, YPS mengimbau seluruh Kawargian YPS, RWS, dan masyarakat agar tetap tenang serta menjaga kondusivitas.
Masyarakat juga diminta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang bersifat sepihak, terlebih klaim kemenangan yang belum menggambarkan keseluruhan proses hukum.
YPS menegaskan, kepengurusan di bawah Drs. H. Adang Rochjana dan tim tetap menjalankan program kerja, melakukan pengamanan dan pengelolaan aset yayasan, termasuk pengelolaan hasil sawah, sambil menunggu proses hukum di tingkat banding.
Klarifikasi Ditandatangani Empat Pembina YPS
Klarifikasi resmi tersebut ditandatangani oleh para Pembina Yayasan Pangeran Sumedang, yaitu:
1. Irjen Pol (Purn) Drs. H. Adang Rochjana
2. Dra. Hj. Siti Asiah Soeriadikusumah
3. Raden Dany Ramdani Soeriakoesoemah
4. Drs. Ari Harmedi Memed
Melalui klarifikasi tersebut, YPS berharap tidak terjadi lagi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
YPS mengajak seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga persaudaraan dan kondusivitas, serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung hingga diperoleh putusan yang benar-benar berkekuatan hukum tetap.
Pesan YPS jelas: perkara belum selesai. Jika dianalogikan sebagai pertandingan sepak bola, “baru babak pertama”. Babak berikutnya kini menunggu proses hukum di tingkat banding.****
YPS Tegaskan Putusan PN Bandung Belum Inkracht, Banding Diajukan








Komentar