oleh

Sikat Peredaran Gelap, Satresnarkoba Polres Majalengka Amankan 3.805 Butir Obat Keras dan 51 Gram Sabu

Pewarta : Euis Niki

Koransinarpagionline.com | ​MAJALENGKA – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka terus menyoroti dan memperketat pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Terbaru, Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka berhasil mengamankan lima orang terduga pelaku peredaran obat-obatan terlarang dan psikotropika.

​Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Majalengka, giat ini turut didampingi dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda serta berbagai elemen masyarakat, antara lain Wakil Bupati Majalengka, Ketua DPRD Majalengka, Dandim 0617/Majalengka, Kajari Majalengka, Ketua Pengadilan Negeri Majalengka, Ketua MUI, Ketua FKUB, serta perwakilan tokoh pemuda dan mahasiswa dari KNPI dan PMII Majalengka.

​Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan lima tersangka yang disinyalir berperan aktif sebagai pengedar. Petugas juga menyita barang bukti berupa 3.805 butir Obat Keras Terbatas (OKT) serta 51,05 gram narkotika jenis sabu.

​Kapolres Majalengka AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K.,M.Si, didampingi Kasatnarkoba AKP Sigit Purnomo, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud nyata penindakan tegas (represif) guna merealisasikan komitmen Zero Narkoba di Kabupaten Majalengka.

​”Hadirnya Forkopimda, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga aliansi mahasiswa hari ini menunjukkan komitmen kuat kita bersama untuk bersinergi memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kami mengimbau kepada para pengedar maupun bandar, jangan coba-coba bermain di Majalengka. Kami bersama TNI, Pemerintah Daerah, dan seluruh elemen masyarakat tidak akan tinggal diam,” tegas Kapolres Majalengka.

​Ia juga menambahkan bahwa angka peredaran obat terlarang di Majalengka mulai menunjukkan tren penurunan secara signifikan. Pada penindakan periode sebelumnya, petugas menyita sekitar 26.000 butir OKT, sementara pada periode saat ini angka pengungkapan berhasil ditekan menjadi sekitar 3.000-an butir. Penurunan ini diharapkan menjadi indikator positif menurunnya ruang gerak peredaran gelap narkoba di daerah tersebut.

​Langkah represif ini juga menjadi bagian dari upaya menekan angka kriminalitas di masyarakat. Sebab, penyalahgunaan narkoba dan minuman keras sering kali menjadi akar pemicu aksi tawuran, penganiayaan, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

​Penindakan berkelanjutan ini sejalan dengan program Jaga dan Rawat Jawa Barat serta Jaga dan Rawat Majalengka yang diusung oleh Kapolda Jawa Barat demi mewujudkan situasi kamtibmas yang lebih aman dan kondusif.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *