Pewarta : Euis Niki
Koransinarpagionline.com | MAJALENGKA, Pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal yang akan mulai dipisahkan pada 2029 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 masih memerlukan pembahasan lebih lanjut antara pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi II DPR RI, Ujang Bey, saat membuka kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Berkelanjutan yang diselenggarakan Komisi II DPR RI bekerja sama dengan KPU Kabupaten Majalengka di Hotel Fitra Majalengka, Selasa (23/6/2026).
“Untuk teknis pemisahan pemilu nasional dan lokal ini masih dalam penggodogan antara Komisi II DPR RI, pemerintah, serta penyelenggara pemilu,” kata Ujang Bey di hadapan peserta yang berasal dari berbagai unsur masyarakat dan partai politik.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber pemerhati demokrasi dan kebijakan publik, Jejep Falahul Alam. Hadir pula Ketua KPU Kabupaten Majalengka Teguh Fajar Utama, Komisioner KPU Elih Sholehah Fatimah dan Andi Insan Shidiq, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Majalengka Dede Rosada.
Menurut Ujang Bey, pemisahan jadwal pemilu merupakan bagian dari upaya memperkuat kualitas demokrasi Indonesia. Melalui skema baru tersebut, pemilu akan dibagi ke dalam dua kategori utama.
Pemilu Nasional akan dilaksanakan secara serentak untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, serta anggota DPD RI. Sementara Pemilu Lokal atau Pemilu Daerah akan digelar sekitar dua hingga dua setengah tahun setelah pelantikan hasil Pemilu Nasional.
Pemilu Daerah meliputi pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Pemisahan jadwal pemilu diharapkan mampu meningkatkan kualitas partisipasi politik masyarakat sekaligus menghadirkan proses demokrasi yang lebih substantif dan efektif di semua tingkatan pemerintahan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, pemerhati demokrasi dan kebijakan publik Kabupaten Majalengka, H Jejep Falahul Alam menyampaikan materi terkait demokrasi, kelembagaan negara, pemilu, serta partisipasi politik dalam penguatan demokrasi Indonesia.
Jejep menjelaskan bahwa demokrasi tidak hanya dimaknai sebagai pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali, melainkan sebagai sistem yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, hal itu sebagaimana diamanatkan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945.
Menurut Jejep, keberhasilan demokrasi juga tak hanya ditentukan oleh pemerintah dan penyelenggara pemilu, tapi juga oleh kualitas partai politik dan partisipasi aktif masyarakat.
“Demokrasi membutuhkan partai politik yang mampu menjadi jembatan antara rakyat dan negara. Partai politik juga bukan sekadar kendaraan menuju kekuasaan, tapi sekolah demokrasi yang melahirkan pemimpin-pemimpin bangsa,” katanya.
Ia juga menyoroti pentingnya mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi. Keberadaan partai politik baik yang berada di dalam maupun di luar pemerintahan, itu merupakan bagian dari pengawasan terhadap jalannya kekuasaan.
“Dalam demokrasi, perbedaan sikap politik bukan ancaman, melainkan instrumen untuk menjaga keseimbangan kekuasaan,” ujarnya.
Selain itu, Jejep mengingatkan bahwa tantangan demokrasi kedepan semakin kompleks dengan hadirnya era digital yang ditandai maraknya hoaks, disinformasi, politik identitas, hingga rendahnya literasi politik masyarakat.
Karena itu, pendidikan politik yang berkelanjutan dinilai menjadi kunci untuk menciptakan pemilih yang cerdas, kritis, dan bertanggung jawab dalam menggunakan hak politiknya.
“Kualitas demokrasi Indonesia pada akhirnya akan sangat ditentukan oleh kualitas partai politik, kualitas pemilih, dan kualitas partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” pungkasnya.








Komentar