oleh

‎Calon Kades Membeludak?? Panitia Wajib Seleksi Jika Peserta Lebih dari Lima Orang

Pewarta: Jeky Epsa

‎koransinarpagionline.com  | Sumedang – Antusiasme masyarakat untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Sumedang diperkirakan akan cukup tinggi. Namun, jika jumlah bakal calon kepala desa melebihi lima orang, panitia tidak bisa serta-merta menetapkan seluruhnya sebagai peserta. Regulasi telah mengatur mekanisme seleksi yang wajib dilaksanakan agar proses Pilkades tetap berjalan objektif dan sesuai aturan.

‎Ketua Panitia Pilkades Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, Dudi Priatna, menegaskan bahwa penyaringan bakal calon dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 22.

‎”Ketika bakal calon kepala desa lebih dari lima orang, panitia wajib melakukan seleksi. Penilaiannya mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2026, di antaranya berdasarkan tingkat pendidikan atau ijazah, usia, serta pengalaman bekerja di bidang pemerintahan,” ujar Dudi kepada koransinarpagionline.com. diruang kerjanya, Kamis, ( 6/08/2026).

‎Menurutnya, panitia juga telah menyiapkan mekanisme apabila dalam proses penilaian terdapat dua atau lebih bakal calon yang memperoleh nilai sama.

‎”Kalau ada calon yang nilainya sama, panitia tidak boleh memutuskan sendiri. Kami akan meminta petunjuk atau advis kepada pihak kecamatan hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang agar seluruh proses tetap sesuai ketentuan,” jelasnya.

‎Dudi menambahkan, selain harus lolos seleksi apabila jumlah calon melebihi kuota, setiap bakal calon kepala desa juga diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang telah ditetapkan.

‎Terdapat 19 persyaratan yang wajib dipenuhi, di antaranya fotokopi KTP, surat pernyataan bermeterai Rp10.000, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri, surat keterangan sehat dari RSUD, surat bebas penyalahgunaan narkotika dari BNN, pasfoto terbaru, fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi, akta kelahiran, serta daftar riwayat hidup.

‎Selain persyaratan umum tersebut, terdapat ketentuan khusus bagi bakal calon yang berasal dari kepala desa petahana, aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD, pendamping desa, anggota BPD, pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), lembaga adat, koperasi desa, BUMDes maupun perangkat desa.

‎”Mereka diwajibkan melampirkan dokumen tambahan berupa izin, cuti, atau surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sesuai status dan profesinya apabila ditetapkan sebagai kepala desa”, jelas Dudi.

‎Dengan diterapkannya mekanisme seleksi tersebut, diharapkan proses Pilkades dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan menghasilkan pemimpin desa yang memiliki kompetensi serta memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2026.****

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *