oleh

Surat Edaran Wali Kota Depok Terbit, Merah Putih Wajib Berkibar 1 – 31 Agustus dan Hening 3 Menit di 17 Agustus

Pewarta : Anis

Koran SINAR PAGI, DEPOK,-  Menyambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wali Kota Depok Supian Suri menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.14.1.1/482/DISHUB/2026. Edaran ini jadi acuan bagi ASN, swasta, sekolah, ormas, hingga warga agar peringatan 17 Agustus di Kota Depok berjalan seragam dan tertib.
Dalam Surat Edaran tersebut, tema peringatan tahun ini ditetapkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.

Instansi, badan usaha, sekolah, sampai komunitas diminta mencantumkan logo resmi HUT ke-81 RI di semua media publikasi, baik baliho, spanduk, medsos, maupun undangan, sesuai panduan identitas visual dari pusat.
Warga juga diajak memeriahkan dengan memasang umbul-umbul, dekorasi, dan atribut kemerdekaan lainnya.

Bendera Merah Putih wajib dikibarkan di setiap rumah, kantor, dan fasilitas umum mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2026,” bunyi poin dalam Surat Edaran itu.
Bagian penting dalam edaran ini adalah penghormatan Detik-Detik Proklamasi.

Pada Minggu, 17 Agustus 2026 pukul 10.17 WIB sampai 10.20 WIB, seluruh masyarakat diminta berhenti sejenak dari aktivitas dan berdiri dengan sikap sempurna saat Lagu Indonesia Raya berkumandang.
Untuk mengawal momen itu, Dishub bersama TNI, Polri, dan pihak swasta diminta membunyikan sirene atau penanda lain sebelum lagu dimulai. Ketentuan ini tidak berlaku bagi pekerjaan yang berisiko jika dihentikan.

Supian Suri menekankan peringatan kemerdekaan tahun ini harus dilaksanakan secara sederhana, inklusif, dan tidak memberatkan.

Ia meminta camat, lurah, hingga ketua RT/RW mensosialisasikan SE hingga ke tingkat paling bawah. Kegiatan diimbau mengangkat kearifan lokal, melibatkan partisipasi warga, dan memperkuat semangat kebersamaan.
Jadikan HUT RI sebagai momentum memperkuat persatuan, gotong royong, dan nasionalisme. Hindari kegiatan yang bernuansa politik praktis,” pesan Supian.

Pemkot juga mengingatkan seluruh pemasangan atribut dan penyelenggaraan acara harus menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban, serta tidak mengganggu arus lalu lintas dan fasilitas publik.
Dengan Surat Edaran ini, Pemkot Depok berharap semangat kemerdekaan dapat dirasakan merata di seluruh wilayah dan menjadi pengingat untuk terus menjaga persatuan bangsa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *