Pewarta : Tim Liputan khusus
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung Brt,-
Seperti diberitakan www.koransinarpagi online.com dan warta pasundan (09/07/2026) terkait Hutan Gundul di blok Batu Iuh BKPH Cililin. Akbar, Kepala BKPH Cililin Ngamuk Akibat Oknum Petani menanam labu dan sayur mayur.
Seperti diutarakan Dian Staf BKPH Cililin pada saat dikonfirmasi Liputan Khusus KSP via TLP seluler (17/07/2026) Kami melakukan tindakan sesuai perintah pimpinan, seluruh tanaman labu dan sayur mayur dibabat habis, perjanjian awal petani dilarang menanam sayur mayur atau Labu dan sejenisnya di lahan milik BKPH Cililin. Jika masih ada oknum masyarakat yang membandel kami tidak segan-segan akan melaporkan kepada aparat penegak hukum sesuai undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan Hutan(P3H), sanksi Pidana perusakan hutan di ancam pidana 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (seratus milyar rupiah),” tutur Dian
Di hari yang sama Liputan khusus KSP mengkonfirmasi Akbar, Kepala BKPH Cililin, Kab. Bandung Barat via tlp seluler, Akbar menjawab, “sebenarnya pada tanggal (12/07/2026) sudah kami panggil oknum petani yang menanam labu dan sayur mayur,sudah diingatkan sampai batas waktu tanggal 16-07-2026, Karena batas waktu yang sudah kami tentukan mengabaikan, akhirnya kami melakukan tindakan dengan cara seluruh tanaman labu dan sayur mayur dibabat habis, kedepan jika masih ada oknum petani yang menanam sayuran atau Labu dan sejenisnya kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Untuk selanjutnya dalam waktu secepat mungkin kami akan menanam jenis pohon keras.sesuai arahan pusat,” tutup Akbar, Kepala BKPH Cililin, Kab Bandung Barat.







Komentar