Pewarta : Anis
Koran SINAR PAGI, DEPOK,- Merespons kebakaran yang terjadi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung pada Kamis (16/7/2026) malam, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok langsung mengambil langkah cepat. Sejumlah upaya preventif disiapkan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengatakan kebakaran dapat segera ditangani karena adanya sistem pemantauan dan koordinasi yang sigap di lapangan.
DLHK akan menerbitkan Surat Edaran yang melarang keras aktivitas merokok serta membawa benda-benda yang berpotensi menimbulkan percikan api di area TPA Cipayung.
Pengawasan akan diperketat dengan patroli rutin selama 24 jam penuh. Patroli menjadi kunci cepatnya kebakaran ini diketahui. Begitu ada titik api, petugas langsung bergerak dan berkoordinasi dengan Damkar,” ujar Reni.
DLHK bersama Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok akan melakukan penyiraman secara berkala.
Rencananya penyiraman dilakukan 2 kali sehari, pada siang dan sore hari, atau menyesuaikan kondisi cuaca dan lapangan.
Seluruh prosedur operasional dan titik rawan di TPA akan kembali dievaluasi untuk meminimalkan potensi risiko.
Reni menegaskan, langkah-langkah ini bertujuan untuk menjaga kelancaran operasional TPA Cipayung sekaligus melindungi lingkungan sekitar.
“Kami berharap dengan upaya preventif ini potensi kebakaran dapat diminimalkan. Mudah-mudahan operasional TPA tidak terganggu dan kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” tutupnya.
Sebelumnya, petugas gabungan berhasil memadamkan api di TPA Cipayung berkat respon cepat dan koordinasi lintas instansi.
DLHK mengimbau masyarakat dan para pemulung agar mematuhi aturan baru demi keamanan bersama.







Komentar