Pewarta : Euis Niki
Koransinarpagionline.com | MAJALENGKA — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Majalengka berhasil mengumumkan pengungkapan 16 kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika sepanjang periode bulan Juli 2026.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan sebanyak 16 orang tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, 15 orang di antaranya disangkakan bertindak sebagai pengedar, sementara 1 orang tersangka lainnya diduga berperan dalam memproduksi narkotika.
Kapolres Majalengka, AKBP M. Aldi Sulaiman, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen tegas jajarannya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.
”Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap para pelaku, baik itu pengguna, pengedar, apalagi bandar yang beroperasi di wilayah Kabupaten Majalengka,” tegas AKBP M. Aldi Sulaiman, S.I.K., M.Si.
Barang Bukti yang disita
dari hasil penyitaan dan pengungkapan kasus selama bulan Juli 2026, kepolisian menyita sejumlah barang bukti berupa:
1.Narkotika Jenis Sabu: 30,95 gram
2.Narkotika Jenis Tembakau Sintetis: 56,69 gram
3.Obat Keras / Bebas Terbatas (OKT): 5.025 butir
Pengungkapan Produsen Tembakau Sintetis
Salah satu pengungkapan menonjol melibatkan seorang tersangka berinisial HJ, yang diduga memproduksi tembakau sintetis secara mandiri. Dari tangan HJ, petugas menyita sejumlah alat dan bahan baku produksi, di antaranya:
1 botol cairan kloroform ukuran 1.000 ml
1 botol spray kaca beserta tutupnya
2 paket narkotika jenis tembakau sintetis
5 batang rokok yang diduga telah dicampur cairan sintetis
1 tabung kaca, 1 unit kompor pemanas listrik, 3 buah lakban, uang tunai, serta 1 unit ponsel.
Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H. menambahkan, wilayah peredaran obat-obatan keras/terbatas terdeteksi tersebar di beberapa kecamatan, seperti Ligung, Jatiwangi, Kertajati, hingga Palasah. Hingga saat ini, pihak kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk mengejar jaringan tersangka lainnya.
Imbauan Kepada Masyarakat dan Media Cyber
Guna mempersempit ruang gerak peredaran narkoba dan penyebaran informasi palsu (hoax), Kapolres Majalengka mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dan bijak dalam menyaring informasi.
”Apabila masyarakat mengetahui adanya peredaran obat-obatan terlarang, dapat segera menghubungi Call Center kami di 110 atau melalui pesan singkat ke Instagram resmi @m.aldy_aldysulaiman,” ujar Kapolres.
Selain itu, menyikapi maraknya informasi di media sosial, Polres Majalengka telah membentuk Tim Patroli Siber guna mengawasi serta menindak penyebaran berita bohong yang dapat meresahkan masyarakat.








Komentar