Pewarta : Anis
Koran SINAR PAGI, AMBON,- 28 Oktober 2026. Dua tahun. Selama itu pula kursi Direktur Utama Perumda Tirta Yapono dibiarkan kosong, diisi oleh Plt yang masa jabatannya sudah lama kedaluwarsa.
Teka-teki itu akhirnya dibongkar habis oleh Prof. Jantje Tjiptabudy, SH., MHum.
Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unpatti ini tidak lagi menyebut ini sebagai kelalaian. Dalam Pendapat Hukum resminya, ia menyebutnya dengan istilah yang berat: Penyalahgunaan Jabatan yang Berpotensi Menjadi Korupsi.
“Ini bukan lagi salah prosedur. Ini sengaja,” begitu kira-kira simpulan keras Prof. Jantje kepada Wartawan Rabu 28 Oktober 2026 di Kampus Unpatti Ambon.
Mengacu UU No. 30 Tahun 2014, Prof. Jantje menemukan tiga pelanggaran yang dilakukan Kuasa Pemilik Modal (KPM):
1. Ultra Vires – Menabrak Aturan Plt.
SK Wali Kota No. 609/2024 jelas menyebut Plt Ir. Pieter Saimima hanya bertugas 1 Maret – 1 September 2024 dengan satu misi: menyiapkan seleksi Direktur baru.
Faktanya? Seleksi selesai, Plt tetap duduk. Padahal Permendagri 23/2024 mengatur Plt maksimal 12 bulan. Kini sudah 20 bulan. Itu Plt ilegal.
2. Mencampuradukkan Wewenang.
Wewenang Plt yang seharusnya untuk kondisi darurat, dipakai untuk menjegal pemenang seleksi yang sah.
3. Sewenang-wenang.
Jefri Riry sudah lulus UKK dengan nilai 82,5, sudah menang wawancara akhir yang ditandatangani sendiri oleh Pejabat Wali Kota Dominggus Kaya pada 11 November 2024. Tapi tidak dilantik tanpa satu lembar pun SK pembatalan.
Lebih jauh, Prof. Jantje mengingatkan, jika diusut dengan UU Tipikor Pasal 3, kasus ini bisa naik kelas.
Kenapa? Karena ada unsur menyalahgunakan jabatan, menguntungkan Plt yang terus menikmati jabatan, dan merugikan negara. APBD yang dipakai untuk seleksi terbuka Pansel, asesor, dan wawancara, jadi mubazir.
Bagian Hukum Pemkot Ambon belakangan memunculkan isu rangkap jabatan untuk menghalangi Jefri Riry.
Prof. Jantje mematahkan isu itu dengan satu logika sederhana.
Jefri Riry baru menjadi Plt di PT DSA pada tahun 2026. Sementara seleksinya terjadi pada tahun 2024. Bagaimana mungkin jabatan di tahun 2026 menggugurkan seleksi di tahun 2024?
Kedua, kalaupun rangkap, aturannya jelas. Calon wajib mundur dari jabatan lama sebelum dilantik definitif. Bukan dibatalkan. Itu sudah terjadi pada Ir. Rulien Purmiasa yang mundur dari Direktur dan kembali ke Inspektorat , lalu diganti Pieter Saimima.
“Jadi, kalau alasan itu dipakai, itu alasan yang dibuat-buat,” tegas Prof. Jantje.
Mengacu pada PP 54/2017 dan Permendagri 37/2018, Guru Besar Unpatti itu mengeluarkan titah hukum:
Wali Kota Ambon Drs. Bodewin Wattimena sebagai KPM harus segera melantik Direktur Utama dan Dewan Pengawas sesuai Berita Acara 015/Pansel-BUMD/2024 tanggal 11 November 2024, dengan periodisasi yang telah disetujui Kemendagri.
Tidak ada lagi ruang negosiasi.
Pendapat hukum ini menjadi alarm keras. Jika Wali Kota tetap menahan pelantikan Jefri Riry dan memelihara Plt ilegal 2 tahun, ia tidak hanya melanggar hukum administrasi, tapi siap berhadapan dengan konsekuensi pidana.
Tutup Prof. Jantje: Bola ada di tangan Wali Kota Bodewin.








Komentar