oleh

Nilai 82,5 Tertinggi, Lulus Seleksi Sejak 2024, Jefry Riry Belum Dilantik Jadi Dirut PDAM Tirta Yapono – Akademisi Unpatti: Ini Cacat Prosedur

Pewarta : Anis.

Koran SINAR PAGI, AMBON,- 26 Oktober 2026 – Drama panjang tata kelola Perumda Air Minum Tirta Yapono Kota Ambon akhirnya buka-bukaan. Jefry Riry, SH, pemenang seleksi Direktur Utama dengan nilai tertinggi 82,5, hingga hari ini belum dilantik, padahal seluruh tahapan seleksi resmi sudah tuntas sejak 2024.

Melalui surat resmi yang disusun secara yuridis lengkap, Jefry Riry tidak lagi bicara soal jabatan, tapi menagih kepastian hukum kepada Wali Kota Ambon selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM).
Surat tersebut merinci kronologis yang sangat rapi dan tidak bisa dibantah:

Kronologis Seleksi yang Sudah Tuntas :

1. 13 Des 2023 : Pemkot Ambon bersurat ke Kemendagri soal kekosongan Direktur.
2. 22 Jan 2024 : Wali Kota terbitkan SK No. 491/2024 membentuk Pansel BUMD.
3. 28 Feb 2024 : Wali Kota terbitkan SK No. 609/2024 mengangkat Ir. P. Saimima sebagai Plt Direktur.
4. 19 Maret – 30 Mei 2024 : Pansel buka seleksi 3 tahap karena kuota.
5. 25 Juni 2024 : Jefry Riry dinyatakan lulus seleksi administrasi.
6. 24 Juli 2024 : Jefry Riry ikuti Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).
7. 19 Agustus 2024 : Hasil UKK diumumkan via website Pemkot Ambon.
8. 9 Oktober 2024 : Pansel serahkan hasil UKK kepada Pj. Wali Kota selaku KPM.
9. 15 Oktober 2024 : Wawancara akhir oleh KPM.
10. 21 Oktober 2024 : Wali Kota keluarkan Rekomendasi No. 539/1627/SETKOT tentang Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Direktur Periode 2025-2030.
11. 31 Oktober 2024 : KPM konsultasi dengan Subdit BUMD Kemendagri.

Setelah itu? Hening. Tidak ada SK Pelantikan hingga 26 Oktober 2026.

“Ini bukan soal saya ingin jadi Direktur. Ini soal uang negara sudah habis untuk seleksi, panitia sudah dibubarkan, saya sudah lulus dengan nilai tertinggi, tapi negara tidak memberi kepastian. Itu melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB),” tulis Jefry Riry dalam suratnya.

Dasar Hukumnya Sangat Kuat.

Surat itu mengutip secara lengkap:
– UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
– PP 54/2017 Pasal 56, 57, 58, 59 tentang pengangkatan Direksi BUMD oleh KPM wajib melalui UKK
– Permendagri 37/2018 tentang pengangkatan Direksi BUMD
– Perda Kota Ambon No. 2/2023 tentang PDAM Tirta Yapono
– UU 30/2014 Pasal 10 tentang AUPB: asas kepastian hukum, kecermatan, keterbukaan, dan akuntabilitas.

Jefry Riry meminta 6 hal secara tegas: penjelasan status hasil seleksi, dasar hukum kenapa belum dilantik, jadwal pelantikan, dibuka hasil konsultasi dengan Kemendagri 31 Okt 2024, evaluasi, dan jawaban tertulis dalam 14 hari kerja.

Kata Akademisi Hukum Unpatti: Potensi Maladministrasi Serius.

Menanggapi kasus ini, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon DP yang dimintai konfirmasi menilai kasus ini sudah masuk kategori maladministrasi dan ketidakpastian hukum.

“Kita harus lihat dua hal. Pertama, PP 54/2017 Pasal 56 jelas: Direksi Perumda diangkat oleh KPM. Itu hak prerogatif. Tapi hak itu bukan hak absolut tanpa batas waktu. Begitu Pansel yang dibentuk oleh Wali Kota sendiri melalui SK 491/2024 sudah menyerahkan hasil dan KPM sudah melakukan wawancara akhir pada 15 Oktober 2024, maka KPM terikat pada asas kepastian hukum,” ujar sumber akademisi FH Unpatti, Minggu (26/10/2026).

Menurutnya, ada 3 persoalan hukum yang mencolok:

1. Status Plt yang Kedaluwarsa :
“SK Plt No. 609/2024 tanggal 28 Februari 2024. Permendagri 23/2024 Pasal 29 bilang Plt maksimal 6 bulan, diperpanjang 1 kali maksimal 12 bulan. Hari ini sudah 26 Oktober 2026, berarti sudah 20 bulan lebih. Itu cacat yuridis. Semua kebijakan yang ditandatangani Plt di atas 12 bulan bisa digugat keabsahannya.”

2. Kewajiban Melantik Setelah UKK :
“Permendagri 37/2018 Pasal 35 mengatur KPM wajib melantik paling lama 14 hari kerja setelah menerima hasil seleksi. Kalau rekomendasi pengangkatan sudah dikeluarkan 21 Oktober 2024, kenapa sampai Oktober 2026 tidak dilantik? KPM harus menjelaskan alasan yuridisnya secara tertulis, bukan diam.”

3. Kerugian Negara :
“Anggaran seleksi BUMD itu dari APBD. Kalau pemenangnya dengan nilai 82,5 tidak dilantik tanpa alasan hukum yang sah dan terbuka, itu pemborosan keuangan negara. Inspektorat dan BPKP wajib masuk.”
Akademisi tersebut juga menyoroti soal modal yang sudah ditambahkan:

“Informasi bahwa PDAM dinyatakan sehat Desember 2025 dengan modal Rp 1,25 Miliar, lalu ditambah lagi Rp 1 Miliar pada 23 September 2026 oleh DPRD, itu makin menegaskan perlunya Direktur Definitif. Tidak boleh uang rakyat Rp 2,25 Miliar dikelola oleh Plt yang statusnya sudah lewat waktu. Itu melanggar prinsip akuntabilitas BUMD.”

Ia menyimpulkan, surat Jefry Riry sudah sangat elegan dan yuridis.
“Dia tidak memaksa dilantik, dia hanya minta kepastian. Jika tidak ada jawaban dalam 14 hari, langkah selanjutnya bisa ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku untuk dugaan maladministrasi, atau PTUN untuk menguji keabsahan SK Plt yang berkepanjangan itu,” tutupnya.

Kini publik Ambon menunggu: Apakah Wali Kota Ambon akan membuka dua lembar kertas yang ditagih, yaitu dasar hukum perpanjangan Plt 2 tahun dan jadwal pelantikan Direktur dengan nilai tertinggi?

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *