Pewarta: Frans Ganyang
Koran SINAR PAGI. Kab. Bogor, –Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Sukagalih, Kabupaten Bogor ditengarai jadi sarang pungli secara terselubung, selain sudah mengakangi SKB 3 Menteri terindikasi kuat program dimaksud telah terjadi kejahatan dalam jabatan dan disinyalir guna meraup pundi – pundi rupiah demi kepentingan tertentu dalam balutan ptsl meski diluar ketentuan sesuai Peraruran Menteri ATR/BPN no.6 tahun 2018 dan kuat dugaan telah terjadi “mensrea” tanpa mengindahkan rambu – rambu yang menjadi dasar pedoman acuan sesuai aturan yang jelas sebagai payung hukum.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan www.koranzinarpagionline.com terkait dugaan temuan tersebut seakan tidak terbantahkan, bagai mana tidak,” menurut keterang dari narasumber kami dan dipertegas berdasarkan hasil “check and recheck” seputar realisasi PTSL di Desa Sukagalih patut dipertanyakan dikarenakan sudah melabrak rambu – rambu sebagai pedoman dan acuan dengan nilai rupiah berpariatif yang patut diduga dikondisikan/dikordinir oleh oknum dari masyarakat selaku penerima manfaat tegas narasumber kami yang meminta jati dirinya disembunyikan.
Akan tetapi, hingga sejauh ini kepala desa dimaksud belum terkonfirmasi dan merespon isi surat resmi resmi yang telah kami layangkan atas nama Korwil Koran SINAR PAGI Kab. Bogor dan terkesan bungkam alias menghindar dari jangkauan pewarta.
Dalam waktu dekat, tim akan berkolaborasi dengan salah satu pegiat anti korupsi LSM AMPERA (Amanat Perjuangan Rakyat) guna menembuskan kepada APH (Aparat Penegak Hukum) supaya adanya dugaan temuan pungli seputar program ptsl dimaksud dapat segera ditindak lanjuti oleh APH/ TIPIKOR sehingga menjadi antensi demi penegakan supermasi hukum, tentunya dengan data – data lapangan sebagai petunjuk dan pendukung guna mengungkap adanya dugaan skandal gelap pungli terselubung supaya menjadi terang, artinya,” jangan sampai adanya program pemerintah dimanfaatkan oleh oknum Kades nakal yang ditunggangi / disusupi berbagai unsur kepentingan secara masif bak aji mumpung guna meraup pundi – pundi rupiah yang barang tentu sudah menodai pelaksanaan PTSL Wil Botim.
Lebih jauh, duga kuat program ptsl ditubuh ATR/BPN Wil -11 Botim rentan terjadi pelanggaran serius yang mana terus dibiarkan oleh pihak terkait, mengingat adanya oknum kelapala desa sebelumnya yang sempat diperiksa oleh APH, artinya,” bantahan Pejabat BPN/ Panitia PTSL selama ini hanya sebuah pembenaran dan cuci gangan. apakah memang dikarenakan adanya kong – kalikong melibatkan sejumlah pihak yang berkompeten, mulai dari panitia ataupun penyelenggara kegiatan seakan terkesan diam ataukah ada kepentingan lain alias cawe – cawe dan nyaris tanpa koreksi hingga lagi – lagi hal serupa kian menjamur dan terus terjadi hingga meresahkan bagi masyarakat selaku penerima manfaat.








Komentar