Pewarta: Winsati Meilida
Koran Sinar Pagi (Kabupaten Bandung) –, Pengadilan Negeri Bale Bandung kembali menggelar sidang perkara dugaan pemalsuan merek minuman Kuda Mas pada Kamis (13/8/2026). Sidang kali ini beragendakan pemeriksaan saksi lainnya.
Usai persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sima Simson Silalahi, S.H., S.E., menjelaskan, dari keterangan saksi yang dihadirkan, ditemukan sekitar 3.600 botol minuman yang dibuat tanpa izin dari pemegang merek.
Menurut Sima, minuman tersebut dibuat bersama terdakwa dan tidak pernah diuji untuk mengetahui apakah dapat membahayakan kesehatan. Berdasarkan keterangan saksi, penjualan minuman tersebut diperkirakan mencapai sekitar 14.000 botol dalam satu bulan.
“Hal tersebut berbahaya, karena pertama merugikan pemegang merek, kedua merugikan negara karena tidak membayar cukai karena cukainya dipalsukan, dan ketiga merusak kesehatan masyarakat yang sempat mengonsumsi, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap merek yang sebenarnya,” ujar Sima.
Sima mengatakan, 3.600 botol minuman tersebut ditemukan di rumah produksi di wilayah Kopo, Margahayu, Kabupaten Bandung. Ia menyebut salah satu saksi yang dihadirkan merupakan orang yang bersama terdakwa membuat minuman tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum PT Aneka Inti Bumi, Mangara, S.H., M.H. dan Suferry Sitompul, S.H., M.H., mengatakan pihak perusahaan mengalami kerugian akibat dugaan pemalsuan merek Kuda Mas.
Mangara menyebut penjualan produk asli mengalami penurunan secara drastis. Pihak perusahaan juga menerima komplain dari konsumen terkait rasa yang berbeda hingga keluhan sakit kepala. Selain itu, produk yang diduga palsu ditemukan dijual dengan harga di bawah produk asli.
“Banyaknya penurunan penjualan secara drastis, kemudian ada komplain kepada kita soal rasa berbeda, kemudian sering menimbulkan sakit kepala, dan harganya ditemukan di bawah harga asli kita,” kata Mangara.
Pihak perusahaan masih melakukan penelusuran terhadap peredaran produk tersebut, termasuk di wilayah Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung. Penelusuran juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain.
“Kita masih mendalami pelaku-pelaku lain, saat ini baru satu saja,” ujarnya.
Mangara berharap terdakwa mendapat hukuman maksimal. Ia juga mengatakan pihak perusahaan akan terus melakukan penelusuran agar tidak ada lagi kerugian yang ditimbulkan terhadap perusahaan maupun negara. Sidang perkara tersebut akan kembali digelar pada 27 Agustus 2026.








Komentar