oleh

Dakwaan Jaksa Batal Demi Hukum, Terdakwa H. Tedy Darmansyah Diperintahkan Bebas

Pewarta: Winsati Meilida

Koran Sinar Pagi (Kabupaten Bandung) –, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bale Bandung menyatakan surat dakwaan Penuntut Umum terhadap terdakwa H. Tedy Darmansyah Bin (Alm) H. Asep Nanang batal demi hukum.

Putusan sela tersebut dibacakan dalam persidangan pada Kamis, 13 Agustus 2026, setelah penasihat hukum terdakwa mengajukan perlawanan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Penuntut Umum.

Salah satu pokok perlawanan yang diajukan yakni surat dakwaan dinilai tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap atau obscuur libel.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Penuntut Umum menyusun dakwaan secara alternatif, yakni dakwaan pertama Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan dakwaan kedua Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Namun, uraian fakta dalam kedua dakwaan tersebut dinilai sama persis. Mulai dari urutan, garis bawah, tanda baca hingga penebalan huruf disebut sama. Majelis Hakim juga tidak menemukan adanya uraian yang membedakan konstruksi hukum antara tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Menurut Majelis Hakim, kedua tindak pidana tersebut memiliki konstruksi hukum yang berbeda secara prinsipil. Karena uraian fakta pada dakwaan kedua hanya menyalin kembali uraian pada dakwaan pertama, surat dakwaan dinilai menjadi tidak jelas atau kabur.

Atas pertimbangan tersebut, Majelis Hakim menyatakan Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-152/CIMAH/EOH.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 batal demi hukum.

Majelis Hakim juga menetapkan berkas perkara Nomor 713/Pid.B/2026/PN Blb beserta seluruh barang bukti dikembalikan kepada Penuntut Umum. Terdakwa pun diperintahkan segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.

Penasihat hukum terdakwa menyambut baik putusan tersebut.
“Alhamdulillah, eksepsi kami diterima yang menyatakan dakwaan JPU tidak cermat. Kami juga berterima kasih kepada pihak kejaksaan yang telah memberikan respons yang baik kepada kami,” ujar penasihat hukum terdakwa, Aulia Ramadhandi, S. H.,

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *