(Koran SINAR PAGI)-, Pemerintah Kabupaten Banyumas bersama Bea Cukai Purwokerto memusnahkan sebanyak 3.006.544 batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai sekitar Rp4,37 miliar. Rokok
Berita Utama
Topik: Bea Cukai Purwokerto
Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.

