Oleh : Sri M Awaliyah (Guru SD di Kab. Bandung)
Ratusan pelajar SMA Negeri 2 Kudus, Jawa Tengah, dilaporkan mengalami keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi Grtis atau MBG. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Pemkab Kudus per Kamis (29/1/2026), jumlah siswa yang mengalami keracunan hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit mencapai 118 orang. “Hasil pendataan kami hingga saat ini jumlah siswa yang dirawat mencapai 118 orang dan tersebar di tujuh rumah sakit,” kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kudus Mustiko Wibowo di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Kamis (29/1/2026). Mustiko menjelaskan para siswa dan guru di SMA Negeri 2 Kudus dilaporkan mulai mengalami gejala keracunan pada Rabu (28/1/2026). Kemudian, mereka dirujuk ke tujuh rumah sakit berbeda di Kabupaten Kudus. Rinciannya, di RSUD Loekmono Hadi Kudus ada 28 orang yang dirawat, RS Mardi Rahayu Kudus 22 orang, RS Sarkies Aisyiyah 19 orang, RSI Kudus 14 orang, RS Kumala Siwi 13 orang, RS Kartika 9 orang, dan RS Aisyiyah 13 orang. (kuduskompas.tv)
Keracunan massal yang Kembali terulang adalah bukti kegagalan negara menjamin keamanan rogram dan ini menunjukkan makanan tidak aman dikonsumsi, distribusi dilakukan tanpa uji kelayakan memadai berarti negara gagal dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap rakyat, negara tidak bisa berlindung di balik istilah “insiden” karena skala korban besar dan serentak fakta ini adalah indikasi kesalahan sistemik negara lalai dalam pengawasan teknis program MBG, negara bertindak reaktif bukan preventif memperlihatkan kelalaian negara dalam perencanaan dan pengawasan sekaligus negara tidak siap menghadapi dampak kebijakan yang dibuatnya sendiri, ironi kebijakanpun terjadi alih-alih negara meningkatkan gizi malah berujung sakit, niat program bertentangan dengan dampak nyata, negara lebih focus menjalankan program daripada menjamin keselamatan, mengorbankan prinsip kehati-hatian. ini bukan sekadar “keracunan makanan”, tetapi cermin kegagalan negara dalam mengelola program publik yang menyentuh hak dasar rakyat, ini adalah situasi yang lumrah terjadi di negara dengan sistem sekuler kapitalisme yang berasaskan manfaat dan memisahkan aturan Sang Pencipta dari kehidupan. Rakyat dijadikan objek kebijakan kepentingan elit politik.
Sangat jauh berbeda dengan negara yang memakai sistem Islam, dimana negara berfungsi sebagai raa’in (pengurus urusan rakyat), bukan sekadar regulator atau fasilitator. Di sistem Islam negara mengelola langsung pemenuhan pangan siswa, tidak menyerahkan pada pihak ketiga berbasis tender dan efisiensi biaya. Negara bertanggung jawab penuh dari mulai bahan baku hingga keamanan konsumsi. Ini sesuai dengan Sabda Rasulullah Saw yang artinya “Imam (pemimpin) adalah pengurus rakyat dan akan dimintai pertanggungjawaban.” ( HR. Bukhari).
Dalam proses pemenuhan pangan negara memiliki standar Halal–Thayyib sebagai Kewajiban Syariat, bukan prosedur tambahan. Pengawasan dilakukan sebelum makanan dibagikan, bukan setelah korban jatuh, setiap pelanggaran di anggap jarimah (tindak pelanggaran) bukan sekedar kesalahan teknis, ini mencegah agar program tidak “asal jalan”. Negara berkewajiban memastikan standar kesehatan makanan terpenuhi melalui pengawasan rutin, pelatihan tenaga pengolah makanan, serta penyediaan fasilitas yang layak.
Di sisi lain, sistem Islam mendorong pendidikan moral dan tanggung jawab bagi seluruh pihak, baik penyedia makanan, tenaga pendidik, maupun masyarakat. Kesadaran bahwa setiap amanah akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah akan mendorong lahirnya profesionalitas dan kejujuran. Dengan penerapan sistem Islam secara menyeluruh, pelayanan publik, termasuk penyediaan makanan bagi pelajar, dapat berjalan dengan aman, berkualitas, dan berpihak pada keselamatan umat.
Wallahu ‘alam bishowwab










Komentar