Oleh: Yuni Irawati (Ibu Rumah Tangga)
Pemerintah Kabupaten Bandung menyiapkan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 50 miliar untuk tahun anggaran 2026. Upaya ini sebagai langkah antisipasi menghadapi ancaman bencana, terkhusus bencana hidrometeorologi yang intensitasnya tinggi di Kabupaten Bandung.
Fokus utama diarahkan pada mitigasi struktural di titik rawan banjir dan longsor guna meminimalkan dampak kerusakan bagi pelayanan publik. Baca juga: Cuaca Ekstrem, Kabupaten Bandung Pertebal Mitigasi Bencana Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Yana Rosmiana menjelaskan, alokasi BTT tersebut disiapkan untuk mendukung kebutuhan mendesak yang tidak terencana, terutama penanggulangan bencana alam, non-alam, hingga operasi pencarian dan pertolongan.
Penggunaan BTT ini berpijak pada Peraturan Bupati Bandung Nomor 71 Tahun 2023. Dana ini dialokasikan untuk keadaan darurat, termasuk perbaikan sarana prasarana yang mengganggu pelayanan publik,” ujar Yana saat dikonfirmasi via telepon, Selasa (27/1/2026). Yana menekankan bahwa pencairan dana penanganan tanggap darurat harus melalui prosedur ketat, yakni didahului dengan penetapan status keadaan tanggap darurat bencana oleh otoritas terkait.
Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, peta risiko bencana bulan Januari 2026 menunjukkan sebaran ancaman yang luas. Setidaknya 20 kecamatan, mulai dari Arjasari, Cileunyi, hingga wilayah pegunungan seperti Rancabali dan Kertasari, masuk dalam zona waspada banjir.
Pemerintah daerah mengimbau warga di sepanjang aliran sungai dan lereng perbukitan untuk meningkatkan kewaspadaan mandiri, sembari memastikan sistem peringatan dini di tingkat desa berfungsi optimal.
Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bandung yang mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp50 miliar untuk menghadapi ancaman bencana hidrometeorologi menunjukkan pendekatan khas sistem kapitalisme dalam pengelolaan bencana. Bencana diposisikan sebagai risiko yang harus dikelola agar roda pelayanan publik dan aktivitas ekonomi tetap berjalan, bukan sebagai akibat dari kebijakan pembangunan yang bermasalah. Fokus pada mitigasi struktural di titik rawan banjir dan longsor memperlihatkan bahwa negara lebih memilih solusi teknis jangka pendek dibanding meninjau ulang tata ruang, eksploitasi lingkungan, dan kepentingan investasi yang kerap memperparah kerusakan alam.
Dalam kerangka ini, kebijakan tersebut cenderung menguntungkan masing-masing pihak.
Pemerintah dapat menunjukkan kesigapan administratif melalui penganggaran darurat tanpa harus berhadapan dengan kepentingan pemodal besar. Di sisi lain, pelaku usaha tetap dapat menjalankan aktivitas ekonomi karena dampak bencana ditanggung negara, sementara keuntungan tetap dinikmati secara privat.
Pada saat yang sama, proyek perbaikan infrastruktur pascabencana membuka peluang ekonomi bagi kontraktor, menjadikan bencana sebagai bagian dari siklus bisnis.
Sementara itu, masyarakat berada pada posisi paling rentan. Meski menerima bantuan darurat, warga tetap hidup dalam ancaman bencana berulang karena tidak adanya perlindungan yang menyentuh akar persoalan. Hal ini menegaskan bahwa dalam sistem kapitalisme, negara lebih berperan sebagai pengelola krisis daripada pelindung rakyat secara menyeluruh, sehingga bencana terus menjadi konsekuensi yang ditanggung publik, bukan tanggung jawab sistem pembangunan itu sendiri.
Solusi Islam terhadap persoalan bencana tidak berhenti pada penanganan darurat, tetapi menyentuh akar masalah melalui penerapan syariat secara menyeluruh dalam sistem Khilafah. Dalam Islam, negara diposisikan sebagai ra‘in (pengurus) yang wajib melindungi rakyat dan alam sebagai amanah dari Allah SWT.
Karena itu, pengelolaan lingkungan tidak diserahkan pada mekanisme pasar atau kepentingan investasi, melainkan diatur berdasarkan hukum syara’ untuk mencegah kerusakan sejak awal.
Dalam sistem Khilafah, tata ruang dan pemanfaatan sumber daya alam diatur secara ketat. Praktik alih fungsi lahan yang merusak, eksploitasi hutan, serta pembangunan yang mengabaikan keseimbangan ekologis akan dilarang. Negara wajib menjaga kawasan resapan air, hutan lindung, dan daerah rawan bencana sebagai bagian dari hisbah lingkungan, sehingga bencana hidrometeorologi dapat dicegah, bukan sekadar ditangani setelah terjadi.
Dari sisi pendanaan, Khilafah memiliki Baitul Mal yang bersumber dari kepemilikan umum seperti tambang, hutan, dan sumber daya alam lainnya. Dana ini digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat, termasuk mitigasi dan penanggulangan bencana, tanpa bergantung pada utang atau kepentingan politik. Dengan demikian, negara mampu bertindak cepat, adil, dan berkelanjutan dalam melindungi rakyat dari bencana.
Dengan penerapan Islam secara kaffah dalam naungan Khilafah, negara tidak hanya hadir sebagai pemadam kebakaran saat bencana terjadi, tetapi sebagai pelindung hakiki yang mencegah kerusakan, menjaga keseimbangan alam, dan memastikan keselamatan rakyat sebagai tujuan utama pemerintahan.









Komentar