Pewarta : Tim Liputan Khusus
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,-Terpantau tim Liputan KSP, Proyek jl.Gang Tidak Bertuan Di Kp.Lio RW 12 Desa Margamulya, Kec. Pasirjambu, Kab. Bandung.
Seperti diutarakan NY (50), warga Kp. Lio pada saat di konfirmasi Tim liputan di kediamannya (05/02/2026), ditanya sumber anggaran, besar anggaran. NY menjawab kalau sumber anggaran menurut para pekerja dari Bidang Kawasan Disperkimtan Kab. Bandung, besar anggarannya kami tidak tahu. Karena proyek Tidak bertuan (tidak diketahui pelaksananya) CV atau PT ? Selain tidak bertuan papan proyek tidak dipasang.
Padahal undang-undang Keterbukaan Informasi Publik no.14 tahun 2008 sudah mengatur kegiatan tersebut “barang siapa yang menggunakan anggaran negara wajib di awasi oleh masyarakat luas, sangsi tegas bagi orang yang menggunakan anggaran negara abaikan UU KIP no.14 tahun 2008. Di pidana paling singkat 6 bulan kurungan atau denda paling sedikit Rp 5.000.000,-(lima juta rupiah), ungka NY.
Selanjutnya tim Liputan ksp mengkonfirmasi para pekerja paving blok jalan gang Kp. Lio. Di tanya wartawan sudah berapa lama pekerjaan dan berapa titik yang dikerjakan, salah seorang pekerja menjawab, “baru empat hari kerja, sedangkan pekerjaan ada 3 titik. Pertama di Desa Margamulya, ke 2 di Desa Sugihmukti dan ke 3 di Desa Cukanggenteng, Kec. Pasirjambu, di tanya besar anggaran, K3 dan APD (Alat Pelindung Diri) seperti, Helem, sepatu but, Rompi dan sarung tangan, jawabynya “kami tidak tahu pak, “silahkan hubungi pak Atek (pelaksana) proyek,” tutur pekerja.
Selanjutnya tim Liputan KSP meminta tanggapan kepada Ketua DPC.Jurnalis Independen Bersatu (JITU) Kab. Bandung di kantornya.
Ketua JITU DPC Kab. Bandung, menyatakan ,”Sebaiknya dinas terkait memberikan contoh yang terbaik bukan sebaliknya, jangan sampai dicoreng oleh oknum pelaksana yang nakal. Jika mereka sudah diberikan arahan masih abai UU KIP dan Abai K3/APD alangkah baiknya di berikan sangsi tegas,” tutur Bandi Sobandi










Komentar