oleh

BPJS PBI Dinonaktifkan, Efisiensi Anggaran atau Pengabaian Hak Rakyat?

Oleh: Yuni Irawati (Ibu Rumah Tangga)

Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Agus Setiawan, melakukan kunjungan kerja ke BPJS Kesehatan Cabang Kabupaten Bandung di Jalan Raya Soreang–Banjaran, Desa dan Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, beberapa waktu lalu.

Dalam pertemuan tersebut, Agus Setiawan menyoroti persoalan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau BPJS gratis yang belakangan banyak dikeluhkan masyarakat.

Ia menyebutkan bahwa sekitar 147.000 peserta BPJS PBI dinonaktifkan oleh pemerintah pusat, yang berdampak besar bagi warga yang secara ekonomi masih tergolong tidak mampu.
“Kami menerima banyak keluhan dari masyarakat.

Ada warga yang betul-betul tidak mampu, tetapi justru kepesertaan BPJS PBI-nya dinonaktifkan,” ujar Agus Setiawan kepada Soreang.pikiran-rakyat.com, Sabtu, 24 Januari 2026.

Agus menjelaskan, penonaktifan tersebut berkaitan dengan perubahan basis data penerima bantuan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) ke Data Sosial Ekonomi Nasional (SEN) yang menggunakan sistem desil dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dipandang sebagai langkah rasional dalam pengelolaan anggaran negara dengan alasan keterbatasan fiskal dan perlunya efisiensi belanja sosial.

Penggunaan Data Sosial Ekonomi Nasional (SEN) berbasis sistem desil dianggap mampu menyaring penerima bantuan secara lebih objektif dan terukur.

Namun, pendekatan ini berisiko mengabaikan kondisi riil masyarakat di lapangan, terutama kelompok rentan yang hidup dalam kemiskinan tidak tetap, seperti buruh harian dan pekerja informal. Cara pandang yang menempatkan efisiensi anggaran di atas pemenuhan kebutuhan dasar rakyat mencerminkan pendekatan kapitalisme.

Dalam sudut pandang tersebut, layanan kesehatan tidak sepenuhnya diposisikan sebagai hak dasar warga negara, melainkan sebagai beban biaya yang harus dikendalikan agar tidak membebani keuangan negara.

Negara hanya menyediakan jaring pengaman minimum, sementara tanggung jawab utama kesehatan dialihkan kepada individu yang dinilai masih memiliki kemampuan ekonomi. Pola pikir ini merupakan ciri utama kapitalisme.

Akibatnya, kebijakan tersebut pada praktiknya lebih menguntungkan kelompok yang memiliki modal dan kemampuan finansial, sementara masyarakat miskin justru semakin kesulitan mengakses layanan kesehatan. Ketimpangan akses ini menunjukkan bahwa logika pasar dan efisiensi lebih diutamakan dibanding keadilan sosial.

*Solusi (Pandangan Islam)*

Dalam Islam, pemenuhan kebutuhan dasar rakyat seperti kesehatan bukanlah kebijakan opsional, melainkan kewajiban negara. Negara diposisikan sebagai ra‘in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab penuh atas kesejahteraan seluruh rakyat, khususnya fakir miskin, tanpa syarat kemampuan ekonomi.
Islam memandang bahwa pelayanan publik tidak boleh dikelola dengan logika untung-rugi atau efisiensi ala pasar.

Selama masih ada rakyat yang tidak mampu, negara wajib hadir dan menjamin kebutuhan kesehatannya melalui mekanisme pembiayaan yang adil dari harta milik umum dan negara.

Konsep tanggung jawab penuh negara terhadap kesejahteraan rakyat ini secara historis dan normatif dijalankan dalam sistem pemerintahan Islam, di mana pemimpin berkewajiban langsung menjamin kebutuhan dasar rakyat tanpa diskriminasi.

Sistem yang menempatkan keadilan sosial dan perlindungan terhadap kaum lemah sebagai tujuan utama pemerintahan inilah yang dalam Islam dikenal dengan sistem khilafah.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *