oleh

Sistem Islam Solusi Tuntas Tanggap Bencana

Oleh : Iin Haprianti

Bencana alam di negeri ini, terkhusus yang terjadi di Sumatera seolah menjadi mimpi yang terus berulang. Akan tetapi, masyarakat khususnya para pemimpin di negeri ini seolah tidak mampu mengambil pelajaran dari semua bencana yang terjadi. Hal tersebut tampak dari berbagai kebijakan yang tidak pro rakyat dan minim empati, apalagi terhadap bencana yang terjadi di tiga provinsi di Pulau Sumatera, yang setelah satu bulan pasca bencana, kondisi darurat belum benar-benar pulih. Meski sudah diberitakan banyak korban jiwa, luka-luka, kelaparan, hancurnya bangunan dan infrastruktur., namun pemerintah belum menetapkan status daurat bencana nasional.

Akhirnya, di Aceh fenomena bendera putih dikibarkan warga sebagai bentuk keputus asaan. Bahkan, muncul kembali bendera GAM di beberapa titik yang berpotensi melebar ketika negara dianggap absen dalam merespon bencana yang terjadi, sehingga akhirnya viral hastag warga bela warga.

Warga di luar pulau Sumatera saling bahu- membahu membantu saudaranya. Bantuan pun mengalir deras, namun akses vital warga yang terdampak bencana masih bergantung pada jembatan darurat yang dibangun warga untuk akses jalan yang terputus, meski sangat rawan karena tidak terjamin kekuatan jembatan tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius, apakah negara memiliki anggaran penanganan bencana yang benar-benar mencukupi dan tepat sasaran?

Jika menelusuri secara mendalam tentang penyebab terjadinya bencana tersebut, adalah disebabkan oleh deforestasi, berupa penggundulan hutan dan alih fungsi hutan yang terus terjadi di negeri ini. Termasuk yang terjadi di Sumatera, yang telah berlangsung lebih dari dua puluh tahun.

Mengapa hal tersebut cenderung dibiarkan terjadi? Di dalam negara yang menerapkan sistem kapitalisme sekuler kapitalis yang menjunjung ide kebebasan, di antaranya adalah kebebasan berkepemilikan, telah menyerahkan kepemilikan pengelolaan hutan dan sumber daya alam (SDA) kepada swasta (lokal, asing, atau aseng). Melalui berbagai UU yang melegalkan praktik tersebut, semisal UU Minerba, UU privatisasi, UU investasi, dan sebagainya, orang – orang yang mempunyai modal besar tersebut diberikan hak sepenuhnya untuk menguasai SDA, termasuk hutan. Maka hutan dialihfungsikan untuk semata memenuhi aspek ekonomi, hingga berubah menjadi perkebunan sawit yang sangat luas, hingga menghilangkan kemampuan hutan untuk menyerap air ketika musim penghujan tiba, yang akhirnya berbuah petaka bagi rakyat banyak dan lingkungan.

Ketika bencana terjadi, negara pun sangat lemah dalam pelaksanaan UU kebencanaan, yang seharusnya merespon cepat, terpadu, dan berkeadilan bagi korban, akan tetapi karena dalam sistem kapilisme sekularisme hubungan antara penguasa dan rakyat seperti penjual dan pembeli, maka dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan cenderung menimbang untung- rugisecar materi.

Padahal, berdasarkan nota keuangan RAPBN 2025, total dana transfer ke daerah mencapai Rp919,9 triliun, tetapi alokasi khusus penanggulangan bencana hanya Rp5 triliun atau sekitar 0,54% dari RAPBN. Dana tersebut hanya dapat digunakan untuk tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekontruksi. Tahapan yang vital seperti pencegahan, mitigasi, dan kesiap siagaan tidak memperoleh pendanaan memadai. Kondisi tersebut menunjukan bahwa negara gagal menjamin anggaran yang benar-benar mencukupi untuk pemulihan bencana, karena anggaran tidak diprioritaskan untuk strategis tanggap bencana.(muslimahnews.net)

Berbeda dalam sistem Islam yang menjadikan penguasa adalah ra’in/pengurus yang wajib memastikan keselamatan rakyat secara keseluruhan. Setiap kebijakan penguasa akan dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan sesuai hukum syara. Negara akan melakukan mitigasi bencana secara serius untuk melindungi nyawa rakyat, karena dalam Islam nyawa manusia begitu berharga.

Allah Ta’ala berfirman :
“Barang siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (TQS. Al-Maidah : 30), Pemimpin dalam Islam akan melakukan segala upaya pencegahan terjadinya kerusakan dan meminimalkan resiko bencana.

Jikapun bencana alam terjadi, maka penanganannya akan dilakukan secara cepat, terpusat, dan terkordinasi, karena setiap keterlambatan dipandang sebagai kelalaian terhadap amanah yang akan dipertanggungjawabkan, bukan hanya di hadapan rakyat, tapi juga di hadapan Allah, sehingga kemaslahatan rakyat menjadi prioritas.

Negara bertanggung jawab penuh tanpa berkompromi dengan kepentingan ekonomi. Oleh karena itu, kebutuhan pokok setiap individu dan kolektif masyarakat akan dipenuhi dengan menjamin pendistribusian harta yang merata dan lancar. Hal tersebut untuk menjamin kebutuhan dasar korban pasca bencana, mulai dari kebutuhan makan, tempat tinggal, kesehatan dan keamanan, tanpa terikat logika untung rugi.

Negara juga berkewajiban mencegah bencana melalui pengelolaan alam yang adil, berkelanjutan, dan memprioritaskan kemaslahatan masyarakat. Negara akan memastikan kawasan lindung tidak terjadi alih fungsi lahan. Salah satunya dengan mengerahkan para ahli/para ilmuan melakukan penelitian, tentang kawasan mana saja yang cocok untuk pemukiman, perkebunan, pertanian atau kawasan industri. Hingga untuk penguatan infrastruktur dipercayakan kepada ahlinya.

Sebagai contoh, pada masa pemerintahan Islam, pada masa kekhalifahan Abbasiyah, Baghdad dirancang dengan sistem jaringan kanal pengendali banjir dan drainase radial, yaitu dimana akan terbentuk disekitar titik pusat yang lebih tinggi dimana aliran sungai menyebar keluar dari titik pusat yang tinggi, anak sungai dari puncak mengalir mengikuti lereng ke bawah dan mengalir ke segala arah. Di aliran sungai Trigris, sistem hidrologi kota dikelola secara terhubung dengan kanal-kanal buatan untuk mencegah banjir. Adapun di Andalusia, pembangunan kanal dan bendungan dilakukan dengan prinsip pemeliharaan air sehingga mampu melindungi masyarakat dari ancaman banjir maupun kekeringan. Akses air diatur oleh negara dengan sistem kebijakan tata kelola air. (muslimahnews.net)

Negara pun akan menyiapkan dan akan mengedukasi masyarakat dalam evakuasi dan peringatan dini. Negara akan menanggung penuh kebutuhan korban, sandang, pangan, papan, kesehatan, keamanan, membangun kembali infrastuktur dll. Adapun pendanan diambil dari pos Baitulmal pada bagian pos urusan darurat bencana.

Wallahu’alambishawab

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *