Pewarta : Lipsus KSP
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,-Telah diberitakan sebelumnya di media Koran SINAR PAGI (02/2/2026), namun Kepala BPN Kab. Bandung belum memberikan tanggapan/klarifikasi sehingga menimbulkan pertanyaan dari warga Desa Panyocokan, Kec. Ciwidey.
Seperti disampaikan YY (50), warga Desa Panyocokan, Kec. Ciwidey, saat di konfirmasi di kediamannya (20/02/2026), beberapa warga Desa Panyocokan, Kec Ciwidey, Kab. Bandung ‘resah,’ program PTSL tahun 2019/2025 diduga dijadikan ajang pungli oleh oknum pegawai BPN.
“Kami beserta warga lainnya dipungut sebesar Rp.500.000/bidang tanah, Rp.650.000/ Bidang tanah, sampai dengan Rp.4.000.000/ Bidang tanah. karena kami tidak punya uang sebesar rp.4.000.000 kami tawar, mohon maap pak kalau Rp.4.000.000 kami tidak punya, kalau Rp.3.000.000,- ada,” ujar YY
Karena salah seorang warga Desa Panyocokan sangat membutuhkan Sartifikat tanah, akhirnya warga tersebut mengeluarkan uang yang di minta diduga Pegawai BPN.
Masih menurut YY, “kami tahu berita di TV, bahwa untuk biaya program PTSL tahun 2019/2025 sebesar Rp.150.000/ bidang tanah sesuai SKB 3 Menteri,” ungkap YY lagi
Di hari yang sama Lipsus KSP mengkonfirmasi Iman, Sekdes Panyocokan di kantornya,.”ya benar ada beberapa warga yang datang ke pihak kami, menanyakan kelengkapan data PTSL tahun 2019/2025, setelah kami berikan data lengkap PTSL tahun 2019/2025, warga tersebut menyatakan akan urus sendiri ke BPN Kab Bandung, di tanya jumlah PTSL tahun 2019/2025 yang belum di terbitkan di BPN Kab Bandung, Iman menjawab, tahun 2019 ada 35 bidang, tahun 2023 ada 100 bidang dan tahun 2024 ada 100 bidang,” jelas Sekdes
Selanjutnya Lipsus KSP mengkonfirmasi Bandi Sobandi, Ketua DPC Jurnalis Independen Bersatu(Jitu) Kab. Bandung di kantornya.
“Sebaiknya Kepala BPN Kab. Bandung memberikan tanggapan atas informasi/ berita tersebut bukan malah mengabaikan dan terkesan tidak memperdulikan keluhan warga atau membenarkan dugaan tindakan pungli yang yang dilakukan Pegawai BPN Kab. Bandung.
Lebih lanjut Ketua DPC JITU Kab. Bandung Bandi, menyatakan akan meminta media yang tergabung di JITU untuk terus memberitakan soal dugaan ” Pungli” PTSL 2019-2025 di Kab. Bandung, baik di media online maupun cetak, sebelum ada tanggapan/klarifikasi dari kepala BPN Kab.Bandung,” pungkasnya.










Komentar