Pewarta : Liputan Khusus
Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,-
Ketua DPC.Jurnalis Independen Bersatu (Jitu) Kab. Bandung menyesalkan Surat Konpirmasi yang disampaikan pihaknya tidak di tanggapi BPN, Kab Bandung, Surat dengan nomor 02/JTU/DPC/BD/I/2026, berisi konfirmasi tentang dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum petugas BPN Kab. Bandung pada kegitan PTSL
Berdasarkan hasil.pantauan dan informasi Tim.Jurnalis INPENDEN Bersatu (JITU) dan Tim Media yang tergabung di dalamnya.
Hsil.pantauan informasi dimaksud akan ditayangkan beberapa media yang tergabung dalam JITU. Namun.sebelum.tayang Ketua JITU, melakukan konfirmasi.kepada Kepala BPN Kab. Bandung dengan mengirimkan konfirmasi. Namun berita ini ditayang pihak.BPN Kab. Bandung tidak memberikan tanggapan.
Ketua Jurnalis Independen Bersatu (JITU) Kab. Bandung, Bandi S, menyatakan kepada Koran SINAR PAGI, atas pengaduan beberapa warga masyarakatKec Ciwidey dan hasil wawancara wartawan, menyoal program PTSL Tahun 2019/2025 tidak kunjung selesai
Berikut kegiatan konfirmasi yang dilakukan Jitu dan media, (02/02/2026) Lipsus KSP mengkonfirmasi salah satu Kepala Desa di Kec. Ciwidey yang identitasnya di rahasiakan, “di Desa kami program PTSL dari tahun 2019 ada 35 Bidang tanah data lengkap sudah kami serahkan ke BPN Kab. Bandung tahun 2024 kurang lebih 100 bidang sedangkan program PTSL tahun 2025 data lengkap sudah kami serahkan kurang lebih 100 bidang, “kata Kepala Desa.
Di bulan September 2025 ada beberapa warga masyarakat menanyakan program PTSL yang tidak kunjung selesai, warga tersebut meminta data lengkap pemohon PTSL ke pihak kami, setelah data Program PTSL tahun 2019 dianggap lengkap mereka menyampaikan ke pihak desa mengurus ke BPN Kab. Bandung,” tutur salah seorang kepala desa di Ciwidey
(03/02/2026) Lipsus KSP sambangi Rumah salah seorang warga yang telah selesai penerbitan program PTSL tahun 2019 dan di terbitkan di bulan September 2025. “Kami mengurus sendiri ke BPN Kab. Bandung ada 6 bidang sertipikat dan kami diminta sejumlah uang oleh salah satu oknum petugas BPN.mulai Rp.600.000/ bidang, Rp.650.000/bidang sampai Rp.4.000.000/ bidang, dari pada di urus di desa ribet dan tidak kunjung selesai dari tahun 2019 s/d 2025.terpaksa urus sendiri,” tutur warga tersebut.
Menyimak keluhan warga tersebut Ketua DPC.Jurnalis Independen Bersatu (jitu) Kab. Bandung sangat menyayangkan lambatnya proses penerbitan program PTSL di Kab Bandung, bahkan, salah satu Kepala Desa di Kec. Ciwidey menyampaikan kepadanya secara moral merasa dirugikan ulah oknum yang diduga pegawai BPN Kab. Bandung.








Komentar