oleh

Sidang Sengketa Tanah Dati Sapuan Negeri Hative Kecil Ambon Ditunda, Majelis Hakim PN Ambon Belum Selesai Susun Putusan

Pewarta : Tim Liputan Khusus

Koran SINAR PAGI, AMBON,- Penantian panjang kedua belah pihak harus bersabar lagi. Sidang pembacaan putusan perkara perdata Nomor: 336/Pdt.G/2025/PN Ambon yang diagendakan Rabu 17/6/2026 ditunda. Majelis Hakim PN Ambon meminta waktu tambahan hingga Selasa 1 Juli 2026 karena belum selesai menyusun pertimbangan hukum.
Penundaan disampaikan saat agenda sidang elektronik pukul 13.00 WIT.

“Putusan Hakim harus sesuai fakta adat yang ada, bukti-bukti dan saksi-saksi sesuai hukum adat yang berlaku di Kota Ambon,” ujar Anis Muriany Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Kota Depok , anak tertua dari Tergugat Stevanus Muriany.

Kesimpulan Akhir : Objek Gugatan Disebut “Kabur” Sejak Awal.
Sidang Senin 2/6/2026 diwarnai penyampaian Kesimpulan Akhir oleh Kuasa Hukum Tergugat Stevanus Muriany, Rabhil Syahril S.H. dari Kantor Advokat Rabhil, S.H. & Rekan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus No. 26/SKK/A&KH RS&R/XI/2025.
Dalam dokumen itu, kuasa hukum merangkum Jawaban, Eksepsi, Duplik, keterangan saksi, alat bukti surat, hingga hasil pemeriksaan setempat.
Pukulan telak diarahkan ke objek sengketa. Kuasa hukum menegaskan Tanah Dati Sapuan yang digugat Mozes Bremer tidak sesuai bukti lapangan alias “kabur”.

“Stevanus Muriany sebagai Tergugat sudah 50 tahun menguasai Dati Durian Presko/Lilin. Semua gugatan Mozes Bremer tidak masuk pada objek tanah yang dikuasai Stevanus Muriany,” tegas Rabhil kepada Wartawan Kamis 19/6/2026.

Ia juga menyorot bukti P-1 Silsilah Elisabeth Muriany yang diajukan Penggugat sendiri. “Bukti itu justru membuktikan Mozes Bremer adalah keturunan Elisabeth Muriany, bukan keturunan Israel Muriany. Berarti objek sengketa dan pihak yang didalilkan Penggugat tidak sesuai fakta hukum,” katanya.

Adat Basudara: Perempuan Tak Punya Hak Waris Tanah Pusaka ,
Kuasa hukum menguatkan dalil dengan hukum adat Negeri Hative Kecil. Sesuai prinsip _adat basudara_, hak atas tanah dati pusaka dan jabatan adat hanya diwariskan lewat garis keturunan laki-laki lurus.

“Inilah garis adat Maluku: perempuan tidak punya hak waris tanah pusaka maupun jabatan. Hak itu melekat pada keturunan laki-laki garis lurus. Fakta ini menguatkan dalil Penggugat sebagai keturunan Elisabeth Muriany tidak punya dasar adat untuk menggugat objek perkara a quo,” jelas Rabhil

*Tergugat Punya Jejak Raja dan Status Parentah*

Pihak Tergugat Stevanus Muriany menegaskan kedudukannya diperkuat sejarah adat:

1. *Garis Keturunan Raja*: Kakak kandung Stevanus, Dominggus Muriany, pernah menjabat Raja Negeri Hative Kecil 1994–2007 selama 2 periode.
2. *Keturunan Parentah*: Keluarga Stevanus merupakan keturunan _parentah_ atau bangsawan Negeri Hative Kecil. Status ini diakui turun-temurun dalam struktur adat negeri.

“Fakta sejarah dan adat ini mempertegas kedudukan hukum Tergugat. Berbeda dengan Penggugat yang garis keturunannya tidak sesuai hukum adat berlaku,” tambah Rabhil.

Dengan disampaikannya Kesimpulan Akhir, tahap pembuktian dinyatakan selesai. Kini Majelis Hakim PN Ambon tinggal menimbang seluruh fakta hukum, alat bukti, dan hukum adat yang hidup di masyarakat.
“Kami telah sampaikan seluruh argumentasi dan bukti lengkap. Kami yakin Majelis akan memutus seadil-adilnya sesuai hukum positif dan hukum adat yang hidup di Maluku,” tutup Rabhil.

Warga Negeri Hative Kecil kini menanti palu majelis diketuk 1 Juli 2026. Sengketa tanah dati yang menyeret nama, sejarah, dan adat basudara ini akan segera menemukan titik terang.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *