oleh

Dijanjikan Mobil Suzuki Tayo, Ruth Lina Tuding Dirampas Haknya : Unit Sudah Dijual Indomobil Tanpa Putusan Pengadilan

Pewarta : Anis.

Koran SINAR PAGI, AMBON,- Impian memiliki kendaraan niaga Suzuki Tayo pikup berubah jadi luka mendalam bagi Ruth Lina Proyem, warga Ambon. Ia mengaku merasa ditipu dan dirugikan setelah unit mobil yang dicicilnya dijual pihak perusahaan tanpa pemberitahuan dan tanpa putusan pengadilan.
Cerita itu ia sampaikan langsung kepada sejumlah wartawan di Ambon, Jumat (12/6/2026), dengan raut wajah kecewa.

Awal Manis, Berujung Pahit
Kisah bermula saat Ruth Lina dihubungi “Kak Tia” dari sales Suzuki. Ia dijanjikan proses kredit mudah lewat program perwakilan Suzuki dan Indomobil.
Syaratnya ringan, prosedur tidak berbelit. Tergiur, Ruth Lina langsung setuju.

Saat pengurusan dokumen, nama Ruth Lina dinilai tidak lolos administrasi.
Atas saran pihak sales, pengajuan akhirnya memakai nama adik kandungnya, Risat Riripoy. Namun Ruth Lina menegaskan, semua biaya, angsuran, dan tanggung jawab pembayaran tetap menjadi bebannya sejak awal.

Masalah muncul ketika muncul tunggakan angsuran. Ruth Lina rela mengumpulkan uang Rp17.496.000 untuk melunasi denda dan cicilan tertunggak. Dari jumlah itu, Rp1.350.000 dicatat sebagai “uang titip”. Ia datang ke kantor membawa uang tunai, berharap status mobil aman dan proses balik nama bisa dilanjutkan.

Namun harapan itu runtuh. Petugas keamanan kantor justru menyampaikan kabar pahit: Suzuki Tayo pikap miliknya sudah dijual ke pihak lain. Penjualan dilakukan tanpa pemberitahuan, tanpa persetujuan, dan tanpa sepengetahuannya.

Diduga Langgar Hukum, Ruth Lina Minta Aparat Turun Tangan
Yang membuat Ruth Lina geram, pengambilalihan dan penjualan unit dilakukan Indomobil tanpa dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Padahal menurut UU Fidusia, penyitaan jaminan hanya sah bila ada putusan pengadilan atau kesepakatan tertulis dari debitur.
“Saya merasa kendaraan dirampas paksa dan tidak sah. Semua saya yang bayar, tapi hak saya dijual seolah saya tidak ada,” tegasnya.

Ruth Lina yakin pihak Indomobil dan dealer mengetahui bahwa dirinya adalah pemohon asli dan penanggung semua kewajiban. Nama adiknya hanya tercantum di kertas, tapi seluruh beban ditanggungnya.
Merasa dirugikan secara materi dan batin, Ruth Lina kini meminta aparat hukum dan instansi terkait di Ambon turun tangan. Ia mendesak kasus ini diusut tuntas, objektif, dan adil.

“Saya hanya warga biasa. Niat saya baik, ingin punya mobil untuk bantu ekonomi keluarga. Saya mohon hak saya dikembalikan sesuai usaha dan pembayaran yang sudah saya lakukan,” ujarnya dengan nada menahan sedih.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Indomobil dan dealer Suzuki terkait belum memberikan keterangan resmi atas tuduhan tersebut.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *