Oleh: Heni Ruslaeni (Aktivis Muslimah)
Siapa yang menyangka, sebuah lembaga pendidikan yang selama ini dikenal sebagai tempat pembinaan akhlak dan ilmu agama justru menjadi lokasi terjadinya perundungan yang berujung pada dugaan pembakaran tiga santri? Kasus yang terjadi di sebuah pondok pesantren di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menyentak nurani banyak orang. Tiga santri diduga menjadi korban tindakan bullying yang dilakukan oleh senior mereka. Yang membuat publik semakin prihatin, kasus ini baru mencuat setelah berbulan-bulan berlalu dan pihak pesantren dinilai kurang bertanggung jawab dalam penanganannya. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan besar. Bagaimana mungkin tindakan kekerasan seperti itu bisa terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya mengajarkan nilai-nilai kebaikan? Mengapa korban tidak terlindungi? Dan mengapa kasus serupa terus berulang di berbagai lembaga pendidikan?
Faktanya, kasus di Lombok Tengah bukanlah kejadian yang berdiri sendiri. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat sepanjang tahun 2025 terdapat 60 kasus kekerasan di satuan pendidikan. Angka ini meningkat tajam dibandingkan tahun 2024 yang berjumlah 36 kasus dan tahun 2023 yang hanya 15 kasus. Ratusan peserta didik menjadi korban, sementara puluhan lainnya tercatat sebagai pelaku. Data ini menunjukkan bahwa kekerasan di dunia pendidikan bukan lagi persoalan insidental, melainkan fenomena yang terus berulang dan semakin mengkhawatirkan. Pesantren memang memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sekolah umum. Sistem asrama membuat para santri hidup bersama selama dua puluh empat jam. Mereka belajar, beribadah, makan, hingga beristirahat dalam satu lingkungan yang sama. Kondisi ini sebenarnya memberikan peluang besar untuk membentuk karakter dan kedisiplinan.
Namun di sisi lain, tanpa pengawasan yang kuat dan pembinaan yang tepat, interaksi yang sangat intens dapat melahirkan budaya senioritas yang keliru. Sebagian santri senior merasa memiliki kuasa atas juniornya. Tidak sedikit yang menganggap intimidasi, hukuman fisik, atau perundungan sebagai tradisi yang wajar dan harus diteruskan kepada generasi berikutnya. Padahal bullying bukan sekadar candaan atau kenakalan remaja. Bullying adalah bentuk kezaliman. Dampaknya tidak hanya meninggalkan luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang dapat membekas sepanjang hidup korban.
Lalu mengapa kasus seperti ini terus terjadi? Persoalannya tidak cukup dijelaskan hanya dengan menyalahkan pelaku. Ada akar masalah yang lebih dalam, yaitu sistem yang membentuk cara berpikir dan perilaku generasi saat ini. Dalam kehidupan sekuler yang memisahkan agama dari pengaturan kehidupan, keberhasilan pendidikan lebih banyak diukur dari prestasi akademik, nilai ujian, dan kemampuan bersaing di dunia kerja. Sementara pembentukan kepribadian dan ketakwaan sering kali ditempatkan pada posisi kedua. Akibatnya, lahirlah generasi yang mungkin cerdas secara intelektual, tetapi lemah dalam pengendalian diri. Mereka memahami rumus dan teori, tetapi tidak memiliki kesadaran kuat bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt.
Ketika rasa takut kepada Allah melemah, hawa nafsu lebih mudah mengambil alih. Keinginan untuk berkuasa, dihormati, atau ditakuti bisa mendorong seseorang melakukan tindakan yang melampaui batas kemanusiaan. Di sisi lain, negara juga belum mampu menjalankan perannya secara optimal dalam melindungi generasi. Berbagai program pencegahan kekerasan memang terus dilakukan, tetapi kebanyakan hanya bersifat reaktif. Tindakan serius baru dilakukan setelah korban berjatuhan dan kasus menjadi perhatian publik. Tidak jarang pula lembaga pendidikan lebih sibuk menjaga nama baik institusi daripada memastikan korban memperoleh perlindungan dan keadilan. Akibatnya, banyak kasus kekerasan yang terlambat terungkap bahkan berpotensi ditutupi. Karena itu, persoalan bullying sejatinya bukan hanya masalah individu. Ini adalah persoalan sistemik yang menunjukkan adanya kegagalan dalam membentuk kepribadian generasi dan menciptakan lingkungan pendidikan yang benar-benar aman.
Dalam Islam, menzalimi orang lain adalah perbuatan yang diharamkan. Rasulullah ﷺ bersabda bahwa seorang muslim tidak boleh menzalimi, merendahkan, ataupun menyakiti saudaranya. Islam juga mengajarkan bahwa setiap manusia akan dimintai pertanggungjawaban atas seluruh perbuatannya di hadapan Allah Swt. Karena itu, solusi Islam tidak hanya berfokus pada penindakan setelah kejahatan terjadi, tetapi dimulai dari pembentukan kepribadian yang benar.
Islam membangun individu yang memiliki akidah kuat sehingga menjadikan halal dan haram sebagai standar dalam bertindak. Seorang muslim tidak menyakiti orang lain bukan karena takut dihukum manusia, melainkan karena takut kepada Allah Swt.
Selain itu, Islam mewajibkan negara menyelenggarakan sistem pendidikan berbasis akidah Islam. Tujuan pendidikan bukan sekadar mencetak tenaga kerja atau mengejar prestasi akademik, melainkan membentuk generasi yang bertakwa dan berkepribadian Islam.
Dalam sistem pendidikan Islam, hubungan senior dan junior dibangun atas dasar ukhuwah dan tanggung jawab. Senior dididik menjadi pembimbing dan pelindung, bukan penguasa yang merasa berhak menindas. Kemuliaan tidak diukur dari kemampuan mengintimidasi orang lain, melainkan dari ketakwaan dan akhlak yang dimiliki.
Negara juga berfungsi sebagai raa’in (pengurus) dan junnah (pelindung) bagi rakyat. Setiap lembaga pendidikan diawasi agar terbebas dari praktik kekerasan dan perundungan. Ketika terjadi pelanggaran, negara bertindak cepat dan tegas untuk melindungi korban serta memberikan sanksi yang menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Inilah yang membedakan Islam dengan sistem yang ada saat ini. Islam tidak hanya menyelesaikan gejala, tetapi menyentuh akar persoalan. Islam membangun individu yang bertakwa, menciptakan lingkungan yang kondusif, dan menghadirkan negara yang bertanggung jawab menjaga keamanan generasi. Kasus yang menimpa tiga santri di Lombok Tengah hendaknya menjadi peringatan bagi kita semua. Tidak boleh ada lagi budaya senioritas yang dibungkus tradisi. Tidak boleh ada lagi pembiaran terhadap perundungan atas nama pembinaan mental. Generasi adalah aset umat yang sangat berharga. Mereka berhak tumbuh dalam lingkungan pendidikan yang aman, bermartabat, dan penuh kasih sayang. Dan itu hanya akan terwujud ketika pendidikan tidak sekadar mengejar kecerdasan, tetapi benar-benar membentuk manusia yang bertakwa dan berakhlak mulia. Wallahu’alam bishawab.








Komentar