Pewarta: Frans Ganyang
Koran SINAR PAGI, Kab Bogor,-Berdasarkan peraturan sistem pengadaan buku sekolah yang dicover oleh dana bos ada larangan bagi pihak tertentu baik secara lansung ataupun tidak lansung, mengarahkan dan mendoktrin terhadap jajaran Kepala Sekolah, penerbit tertentu yang sudah memiliki kedekatan khusus dengan pengurus K3S, demi kepentingan tertentu, guna meraup pundi – pundi rupiah. Meskipun sudah ada larangan tersebut masih banyak oknum Ketua K3S tingkat Kecamatan yang tidak mengindahkan peraturan dimaksud.
Seperti diketahui, berdasarkan laporan narasumber kami www.koransinarpagionline.com, masih ada oknum Ketua K3S beserta jajaran pengurus yang ikut larut mengatas namakan organisasi demi kepentingan terselubung, lebih jauh narasumber kami menyatakan, kuat dugaan ada keuntungan yang sangat menjanjikan dalam pusaran tersebut. Bahkan, angkanya cukup fantastis mencapai (5%) artinya, selain tidak mengindahkan peraturan, terindikasi kuat telah terjadi kejahatan dalam jabatan mengatas namakan organisasi Ketua K3S tingkat Kecamatan.
Masih dengan narasumber kami yang sama mengatakan, kuat dugaan bukan hanya pengkondisian buku semata yang ikut “dimainkan” oleh oknum K3S, diantaranya meminta iuran wajib perbulan Rp.200.000,- bagi seluruh jajaran kepsek sekolah dasar baik negri / swasta berlaku bagi seluruh tanpa payung hukum yang jelas dan berbau “pungli”, hingga anggaran pemeliharaan /perawatan gedung pertahun juga patut dipertanyakan, berdasarkan pantauan kami di lapangan mata anggaran yang dialokasikan juga patut diduga kuat berbau “markup”, hingga berita ini kami publis pihak Dinas Pendidikan Kab. Bogor dan oknum K3S beserta seluruh jajaran pengurus wilayah tingkat Kecamatan masih bungkam dan terkesan mengangkangi UU KIP.








Komentar