Pewarta:Lipsus
Koran SINAR PAGI, Kab Bandung,-Terpantau Lipsus KSP (28/02/2026), Proyek Pembangunan Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kp. Jaringao, Desa Panyocokan, Kec. Ciwidey, Kab. Bandung diduga Abai K3 dan APD. Seperti di utarakan H.IY (60) warga Ciwidey.
“Sebaiknya pelaksana proyek memperhatikan keselamatan pekerja, K3/Alat pelindung Diri (APD) yaitu : Sepatu but, Helm, Rompi, Masker, sarung tangan. Ini diwajibkan para pekerja oleh pelaksana proyek K3 dan APD sesuai undang-undang nomor 13 tahun 2023 tentang ketenagakerjaan, Pihak yang lalai dapat di pidana kurungan (12 bulan)atau denda paling banyak Rp.100.000.000, “tutur H. IY
Selanjutnya Lipsus KSP mengkonfirmasi salah satu warga Kp. Jaringao di tempat kerjanya, ditanya upah kerja proyek SPPG di Kp. Jaringao, warga menjawab “Proyek sudah hampir 45 hari kerja, cuma upah kerjanya kecil upah tukang Rp.100.000 sedangkan upah laden sama dengan tukang Rp.100.000,”
Lebih lanjut Lipsus KSP mengkonfirmasi Iwan di tempat kerjanya. Pihaknya telah mendapat Rekomendasi ijin dari Desa Panyocokan, Camat Ciwidey, adapun identitas perusahaan/pelaksana, PT. Srimulya Makmur Sentosa, alamat beralamat di Palembang, rekomendasi ijin itu di tanggung jawab Ponpes MIFTAHUL MUBTADIN, sedangkan K3 dan APD pekerja sudah biasa tidak mau pakai APD, untuk K3 Dan APD sudah kami sediakan. Lemahnya pengawasan dari PT. Srimulya Makmur Sentosa, para pekerja dibiarkan tanpa K3 dan Alat Pelindung Diri (APD),” tutur Iwan
Di hari yang sama Lipsus KSP mengkonfirmasi Yuyun pengurus ponpes Miftahul Mubtadin dan Sekdes Panyocokan via tlp seluler, “Yuyun menjawab, “kami hanya sebagai penerima manfaat segala sesuatunya kami tidak tahu, kami dari ponpes hanya menyediakan lahan,. “tutur Yuyun. Sekdes ditanya perihal rekomendasi ijin Desa/Kecamatan Ciwidey, menjelakan, “awal mula ada yang datang ke pihak kami cuma ngobrol saja tidak membahas rekomendasi ijin dan disarankan ke RT/RW agar rekomendasi ijinnya segera di tempuh, namun sampai hari ini tidak ada lagi yang datang ke pihak kami,” kata Sekdes.










Komentar