Pewarta: Dwi Arifin
(Koran SINAR PAGI)-, Tema Hari Disabilitas Sedunia tahun ini yang diperingati pada 3 desember 2025, ialah “Membina masyarakat inklusif disabilitas untuk memajukan kemajuan sosial“. Dengan tujuan untuk menegaskan kembali komitmen dalam menciptakan dunia yang lebih adil, inklusif, setara, dan berkelanjutan bagi semua.
Arisno M.Pd., Ketua Persatuan Tunanetra Indonesia Provinsi Jawa Barat mengharapkan agar Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang mewajibkan pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang disabilitas, dari total jumlah pegawai atau pekerja dapat dioptimalkan terlaksana di Jawa Barat.
Menurutnya kewajiban itu bertujuan untuk memberikan jaminan kesempatan kerja yang setara dan adil bagi penyandang disabilitas.
Selain itu pelayanan publik yang dihadirkan oleh pemerintah untuk kaum disabilitas atau mereka dengan kondisi keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik dalam jangka waktu lama, harus terus diperluas atau ditingkatkan untuk menjangkau mereka.
Arisno M.Pd., mengungkapkan khusus di Jabar ada sekitar 1800 orang yang tergabung dalam Persatuan Tunanetra Indonesia Provinsi Jawa Barat. Organisasi yang dipimpinnya sejak masa pandemi covid19 belum beraudiensi langsung dengan Badan Kepegawaian Daerah Jabar untuk mengetahui perkembangan penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Hal itu diungkapkan Arisno M.Pd., saat interaktif bersama Koran SINAR PAGI, ketika menghadiri undangan dari Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Provinsi Jawa Barat. Pada kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Inovasi pada Kamis s.d Sabtu / 27 s.d 29 November 2025 di Harris Hotel & Conventions Festival CityLink, Jl. Peta No. 241 Kota Bandung.










Komentar