(Koran SINAR PAGI)-, Momentum Hari Raya Idulfitri identik dengan tradisi saling berkirim parsel atau hadiah, sebagai bentuk silaturahmi. Tak terkecuali mereka yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara. Sayangnya, tradisi tersebut sering kali menjadi celah praktik suap dan korupsi.
Akuntabel bukan sekadar bekerja, tapi tentang tanggung jawab atas setiap amanah yang diberikan. Apel pagi dengan amanat khusus kepada ASN dari pembina apel, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat ialah menolak segala bentuk pemberian saat akan menjelang lebaran tiba.
Kepala BKD Jabar menghimbau untuk tidak menerima barang jenis apapun, dan jika ada mohon dilaporkan secara langsung. Hal itu diingatkan Dr. H. Dedi Supandi, S.STP., M.Si., saat menjadi pembina upacara bendera yang rutin dilaksanakan setiap hari Senin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantornya pada 9 maret 2026.
Dikutip dari media publikasi BKD Jabar, dijelaskan:
Mengapa Larangan Ini Ada?…
1. Menghindari Benturan Kepentingan: Menerima barang atau fasilitas bisa membuat ASN merasa berutang budi atau tidak objektif dalam mengambil keputusan.
2. Menjaga Profesionalisme: ASN harus melayani berdasarkan aturan, bukan berdasarkan siapa yang memberi.
3. Mencegah Tindak Pidana: Dalam undang-undang, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban dapat dikategorikan sebagai suap.
Informasi yang dihimpun koransinarpagijuara.com, ASN dilarang keras menerima gratifikasi Lebaran (parcel, uang, THR / fasilitas) yang berkaitan dengan jabatan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi. Gratifikasi wajib ditolak atau dilaporkan maksimal 30 hari kerja. Bingkisan makanan mudah rusak dapat disalurkan sebagai bantuan sosial, namun wajib lapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).








Komentar