oleh

Oknum Petugas Dapur MBG di Kp. Haminteu Desa Panyirapan Arogan Halangi Tugas Jurnalistik

Pewarta : Tim Liputan Khusus

Koran SINAR PAGI, Kab. Bandung,-Terpantau Liputan Khusus  (02/03/2026) (04/03/2026) Oknum Petugas Dapur MBG di Kp. Haminteu, Desa Panyirapan, Kec. Soreang, Arogan Halangi Tugas Jurnalistik.

Atas pengaduan Ratusan orang tua siswa/i SD di Desa Panyirapan, Kec Soreang, Kab. Bandung.

Tim Liputan KSP blusukan ke beberapa SD di Kec. Soreang, NY (45), satu diantara warga Desa Panyirapan mengeluh pasalnya makanan seperti Bola ubi basi dan pahit, karena makanan tersebut diduga sangat membahayakan kesehatan akhirnya di buang. Selain makanan bola ubi ada makanan yang menyerupai bakso namun basi kami buang ke tempat sampah. Masih kata NY, selain makanan basi di kantong plastik (keresek) sudah di tulis satu persatu jenis makanan. Tapi sebagian hilang (tidak ada), kami mohon kepada aparat yang berwenang agar Dapur tersebut diberikan sanksi tegas,” kata NY.

(04/03/2026) Tim liputan khusus KSP sambangi Dapur MBG di Kp. Haminteu Desa Panyirapan, Kec. Soreang diterima Herman,  Satpam. Saat ditanya oleh Lipsus KSP keberadasn Ketua Yayasan, dijawab, “Ketua Yayasan sedang di Jakarta, cuma Kepala Dapur yang ada di sini, saat sedang mewawancara satpam,  datang 2 orang oknum petugas dapur MBG. Dengan nada tinggi, bertanya, “bapak dari mana, mana surat ijinnya?Lipsus KSP menunjukan KTA dan Kartu tugas pers, tapi oknum petugas langsung mengatakan bukan KTA dan kartu tugas pers, surat tugas dari BGN. Lipsus menjawab singkat?kami tugas undang-undang no 40 tahun 1999.  Jawaban Lipsus tidak dihiraukan oleh oknum petugas Dapur MBG Kp. Haminteu bahkan HP pun di ambil, sambil menghardik, kamu rekam saya, tanya salah seorang oknum petugas Dapur MBG Haminteu.

Selanjutnya Lipsus KSP sambangi kantor Kec. Soreang, Kab. Bandung diterima anggota Satpol PP, ditanya Camat Soreang, dijawab “bapak sedang tugas luar. Ditanya tentang Pengawasan Dapur MBG di Kp. Haminteu dan Makanananya yang basi, salah seorang anggota Satpol PP menjawab, “nanti saya akan sampaikan ke Pak Camat,” tutur salah seorang petugas?

Di hari yang sama Lipsus KSP mengkonfirmasi Bandi Sobandi Ketua DPC Jurnalis Independen Bersatu (JITU) Kab. Bandung di kantornya untuk di mintai tanggapan soal kronologi kejadian yang dialami Lipsus di Dapur MBG Kp. Haminteu

“Sebagai Ketua Jurnalis Independen Bersatu (JITU) Kab. Bandung, sangat menyayangkan terjadinya tindakan oknum pegawai Dapur MBG Haminteu yang mengintimidasi dan menghalang-halangi wartawan yang sedang melaksanakan tugas jurnalistik dengan prilaku yang arogan. Tugas wartawan dilindungi undang-undang no.40 tahun 1999, yaitu : mencari, mengumpulkan mengolah dan menyebarkan informasi atau berita akurat kepada publik melalui media cetak, elektronik, atau online. sebaliknya jika ada orang dengan sengaja menghalang-halangi tugas wartawan, dipidana paling singkat 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500.000.000,-(Lima ratus juta rupiah),” pungkas Bandi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *