Pewarta: Mely Winsati
Koran SINAR PAGI (Bandung)- Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) pada Kamis (29/1/26) menggelar kembali sidang lanjutan kasus sengketa tanah nomor perkara 257 terhadap salah eksekusi (error in objecto).
Ketika dikonfirmasi awak media usai mengikuti sidang, Joko Purboyo, S.H, M.H., menjelaskan bahwa kliennya Endro Sumarso beserta beberapa pihak lain telah dirampas tanah miliknya.
Joko juga mengaku bahwa pihaknya sudah mencoba intervensi tetapi ditolak, oleh karenanya sekarang mengajukan agenda persidangan pembuktian, agar majelis hakim dapat melihat bukti-bukti kami, serta keotentikannya.
Dikatakan Joko, demi mencari keadilan, kami juga akan melaporkan para oknum yang telah memperjual-belikan tanah kami, karena tanah kami saat ini sudah dialihfungsikan, dan dikhawatirkan terjadi longsor.
Kami sebagai pencari keadilan, sebagai kuasa hukum klien, akan melakukan DUMAS (Pengaduan Masyarakat) kepada Kapolda, Mabes Polri, Bareskrim, dan lingkungan hidup, ujar Joko.
Lebih lanjut Joko menyatakan bahwa karena sekarang memasuki agenda pembuktian, maka kami akan mencari bukti-bukti lain, juga termasuk saksi yang akan kami hadirkan di minggu depan.
Sedangkan untuk intervensi yang kemarin ditolak, kami sedang berupaya mengajukan pengawasan hakim ke komisi yudisial. Kami akan memanggil para klien, dan para klien yang akan langsung mengadukannya, ujarnya.
Sementara Mohammad Hamonangan Situmorang, S.H., menyatakan, bahwa yang dikuasakan kepada pengacara itu bukan hanya satu bidang ini saja, tetapi ada beberapa bidang, yang semuanya berjumlah 30 hektar.
Dari 30 hektar itu, hanya kami yang masuk dalam proses gugatan ini, yang tereksekusi seluas 5 hektar, dengan tidak diketahui batas-batasnya (error in objecto), dipaksakan ke pengadilan untuk melaksanakan eksekusi tersebut, ujar Hamonangan.
Hamonangan juga menjelaskan banwa tanah seluas 30 hektar ini merupakan efek dari pemekaran tahun 1987, sebagian sudah SHM, dan sebagian lagi AJB. Yang SHM ini sudah kita menangkan dalam proses TUN, atas nama klien kami Endro Sumarso.
Menurut Hamonangan, yang 30 hektar ini parsial, ada yang 5 hektar, ada yang 1 hektar, juga SHM nya kita menangkan dipersil, yang memang berbeda. Memang mafia tanah ini tidak tau batas tanah kepemilikan yang sebenarnya. Kalau tahu batas tanah yang sebenarnya 5 hektar, artinya tau batas tanah dong, pungkasnya.








Komentar