Pewarta : Euis Niki
Koransinarpagionline.com | SUMEDANG — Tujuh Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di bawah pengelolaan Yayasan Nurul Huda Conggeang menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan berjudul “Dugaan Peretasan Akun MBG, Oknum BGN dan Sejumlah Kepala SPPG Disebut Terlibat Pengurasan Dana Yayasan” yang bersumber dari keterangan Sdri. Eka Anugrah selaku Ketua Yayasan Nurul Huda Conggeang.
Melalui juru bicara mereka, Iwan Ridwanudin, S.IP., Kepala SPPG Sumedang Ujungjaya Sukamulya, ketujuh Kepala SPPG menyatakan menolak tuduhan yang menyebut mereka melakukan peretasan akun Maker Virtual Account (VA), pengambilalihan ilegal sistem keuangan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), maupun pengurasan dana yayasan.
Menurut Iwan, tuduhan tersebut merupakan klaim sepihak yang hingga saat ini belum pernah dibuktikan melalui hasil audit resmi Badan Gizi Nasional (BGN).
“Kami menolak tuduhan tersebut. Pergantian Maker VA yang terjadi pada sejumlah SPPG merupakan proses administrasi resmi yang diajukan oleh Mitra Pemilik Fasilitas kepada Badan Gizi Nasional dan telah memperoleh konfirmasi dari Deputi Sistem dan Tata Kelola (Sistakol) BGN pada April 2026. Karena itu tidak tepat apabila proses tersebut disebut sebagai peretasan,” ujar Iwan.
Ia menjelaskan bahwa fakta yang tidak disampaikan dalam pemberitaan tersebut adalah bahwa sejak April 2026 para Kepala SPPG, Mitra Pemilik Fasilitas, supplier, dan berbagai pihak terkait justru telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Badan Gizi Nasional terkait berbagai dugaan persoalan tata kelola yang terjadi di bawah pengelolaan Yayasan Nurul Huda Conggeang.
Menurut Iwan, dalam dokumen pengaduan yang telah disampaikan kepada BGN, para Kepala SPPG meminta dilakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap sejumlah dugaan pelanggaran tata kelola.
Pertama, para pelapor menyampaikan dugaan penggunaan identitas Perwakilan Yayasan atau Email Maker Virtual Account yang tidak sesuai dengan ketentuan petunjuk teknis, termasuk penggunaan beberapa email Maker yang menggunakan nama Eka Anugrah Ketua Yayasan pada sejumlah SPPG dengan pola pengendalian akun yang diduga terpusat pada satu pihak. Dugaan tersebut dikaitkan dengan ketentuan dalam SK Deputi Sistem dan Tata Kelola Nomor 009/05/01/SK.09/08/2025 yang mengatur bahwa Perwakilan Yayasan hanya memegang satu lokasi dapur SPPG dan wajib terdaftar secara resmi sesuai identitas yang didaftarkan.
Kedua, terdapat dugaan pengalihan dana Bantuan Pemerintah (Banper) komponen belanja bahan baku ke rekening pribadi ketua yayasan sdri. Eka Anugrah yang menurut para pelapor mengakibatkan terjadinya tunggakan pembayaran supplier hingga ratusan juta rupiah pada sejumlah SPPG meskipun dana bantuan pemerintah telah dicairkan. Dugaan ini telah menjadi bagian dari laporan yang disampaikan kepada BGN untuk diverifikasi lebih lanjut.
Ketiga, para Kepala SPPG juga melaporkan dugaan adanya tekanan kepada Kepala SPPG untuk mengajukan harga bahan baku di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) maupun harga pasar yang berlaku di daerah setempat. Menurut mereka, hal tersebut perlu diperiksa karena berkaitan dengan prinsip kewajaran harga sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis Program Makan Bergizi Gratis.
Keempat, terdapat laporan mengenai dugaan kegagalan penyediaan bahan baku dan fasilitas operasional sehingga beberapa Kepala SPPG mengaku terpaksa menggunakan dana pribadi guna menjaga keberlangsungan pelayanan kepada penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.
Kelima, para pelapor juga meminta BGN memeriksa dugaan ketidaksesuaian fasilitas dan sarana pendukung operasional pada sejumlah SPPG, termasuk persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan kelayakan fasilitas yang menurut mereka perlu disesuaikan dengan standar yang berlaku.
Keenam, terdapat laporan mengenai dugaan intervensi dan tekanan terhadap Kepala SPPG dalam menjalankan kewenangan yang diberikan oleh Badan Gizi Nasional. Menurut para pelapor, persoalan tersebut perlu ditelusuri karena menyangkut independensi Kepala SPPG dalam menjalankan tugas operasional.
Ketujuh, para Kepala SPPG juga melaporkan dugaan penghentian operasional dan penggembokan sejumlah SPPG tanpa adanya keputusan tertulis dari pejabat berwenang Badan Gizi Nasional. Mereka meminta BGN melakukan verifikasi terhadap kejadian tersebut karena menyangkut keberlangsungan pelayanan kepada penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis.
Selain laporan administratif kepada Badan Gizi Nasional, Iwan menyebut terdapat pula sejumlah laporan dan pengaduan kepada aparat penegak hukum di Kabupaten Sumedang dan Kabupaten Bogor yang menjadikan Sdri. Eka Anugrah selaku Ketua Yayasan Nurul Huda Conggeang sebagai pihak yang dilaporkan.
Laporan dan pengaduan tersebut, menurutnya, antara lain berkaitan dengan dugaan penghentian operasional dan penggembokan SPPG, dugaan intervensi terhadap pelaksanaan tugas Kepala SPPG, serta pengaduan supplier terkait dugaan belum dibayarkannya tagihan bahan baku Program Makan Bergizi Gratis yang nilainya disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Karena itu, para Kepala SPPG menilai tidak tepat apabila pemberitaan yang beredar hanya memuat tuduhan terhadap Kepala SPPG tanpa menjelaskan bahwa para Kepala SPPG justru merupakan pihak yang sejak awal melaporkan berbagai persoalan tata kelola tersebut kepada Badan Gizi Nasional serta meminta audit dan pemeriksaan menyeluruh.
“Kami menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berlangsung baik di Badan Gizi Nasional maupun di aparat penegak hukum. Kami siap memberikan keterangan, data, dan dokumen yang diperlukan. Kami berharap seluruh laporan yang telah kami sampaikan diperiksa secara objektif, transparan, dan menyeluruh demi menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis sebagai program strategis nasional,” kata Iwan.
Hak jawab ini disampaikan oleh tujuh Kepala SPPG, yakni Muhammad Iqbal (SPPG Sumedang Pamulihan 3), Fadhli Rusdiansyah Hafidh (SPPG Sumedang Utara Girimukti), M. Ridho Firdaus (SPPG Sumedang Jatinunggal Tarikolot 2), Neng Nitty Rostianti (SPPG Sumedang Utara Kotakaler 5), Iwan Ridwanudin, S.IP. (SPPG Sumedang Ujungjaya Sukamulya), Silvia Anggraeni (SPPG Bogor Leuwiliang 4), dan Julisar Hardiansyah (SPPG Bogor Pamijahan 4).
Catatan redaksional: seluruh poin di atas merupakan materi hak jawab dan pengaduan yang disampaikan oleh para Kepala SPPG kepada Badan Gizi Nasional. Kebenaran materi pengaduan tersebut merupakan kewenangan Badan Gizi Nasional dan aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, pemeriksaan, dan penilaian lebih lanjut.








Komentar