Pewarta: Jeky Epsa
koransinarpagionline.com | Sumedang – Mantan Anggota DPRD Kabupaten Sumedang dari Partai Hanura yang kini menjabat sebagai Kepala Desa Licin, Kecamatan Cimalaka, Zulkipli Marlinto Ridwan, menyatakan optimistis dapat memperoleh putusan yang lebih menguntungkan dalam upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) atas perkara harta bersama (gono-gini) yang sebelumnya diputus hingga tingkat kasasi.
Optimisme tersebut, menurut Zulkipli, didasarkan pada ditemukannya sejumlah novum atau bukti baru yang akan diajukan dalam sidang pemeriksaan novum di Pengadilan Agama Sumedang yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 28 Juli 2026.
”Saya akan menampilkan sejumlah bukti baru (novum) pada sidang Peninjauan Kembali. Semua benar-benar merupakan bukti yang belum pernah diajukan maupun diperiksa dalam persidangan sebelumnya, dan saya meyakini seluruh bukti tersebut valid,” ujar Zulkipli kepada koransinarpagionline.com di ruang kerjanya, Rabu (23/7/2026).
Menurut pengakuannya, bukti-bukti yang kini dimilikinya merupakan dokumen asli yang baru ditemukan setelah seluruh proses persidangan pada tingkat pertama, banding, hingga kasasi selesai.
Sebagaimana diketahui, sengketa harta bersama tersebut bermula setelah Zulkipli digugat cerai oleh mantan istrinya yang berinisial SN pada Juli 2021. Putusan Pengadilan Agama Sumedang dijatuhkan pada 28 April 2022.
Merasa tidak puas terhadap putusan tersebut, Zulkipli kemudian menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat. Setelah kembali memperoleh putusan yang tidak sesuai harapannya, ia melanjutkan perkara ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
”Putusan kasasi juga mengalahkan saya,” katanya.
Tidak berhenti sampai di situ, Zulkipli kemudian mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa dengan alasan telah ditemukan novum yang menurutnya dapat memengaruhi pertimbangan hukum majelis hakim.
Ia juga mengungkapkan bahwa pada 13 Juli 2026 dirinya sempat menggelar aksi penyampaian pendapat sebagai bentuk protes terhadap putusan yang dinilainya tidak memenuhi rasa keadilan.
”Saya merasa ada putusan yang tidak adil. Menurut saya, terdapat harta yang diperoleh selama masa perkawinan, tetapi saya tidak memperoleh bagian apa pun. Hal itulah yang akan saya buktikan melalui sidang PK nanti,” ujarnya.
Zulkipli menegaskan seluruh dalil dan bukti baru yang dimilikinya akan dipaparkan secara terbuka dalam persidangan.
”Nanti akan saya buktikan apakah saya memang memiliki hak atas harta bergerak maupun harta tidak bergerak yang diperoleh selama masa perkawinan. Kita tunggu saja proses persidangannya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak mantan istri Zulkipli maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan terkait pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.****
Temukan Bukti Baru, Zulkifli Optimistis Menangkan Peninjauan Kembali








Komentar