Oleh : Heni Ruslaeni (Aktivis Muslimah)
Tahun ajaran baru 2026 kembali menghadirkan dua wajah yang bertolak belakang. Di satu sisi, anak-anak menyambutnya dengan penuh kegembiraan. Seragam baru, buku baru, ruang kelas baru, guru baru, serta harapan baru menjadi semangat yang mengiringi langkah mereka menuju sekolah. Di sisi lain, bagi banyak orang tua, datangnya tahun ajaran baru justru menjadi masa yang paling menguras pikiran. Daftar kebutuhan sekolah yang terus bertambah membuat mereka harus menghitung ulang kemampuan ekonomi keluarga. Tidak sedikit yang terpaksa mengurangi kebutuhan rumah tangga, meminjam uang, bahkan berutang demi memastikan anak-anak tetap dapat bersekolah.
Fenomena tersebut kembali terlihat di berbagai daerah. Keluhan masyarakat mengenai tingginya biaya seragam, buku, perlengkapan sekolah, hingga biaya penunjang lainnya terus bermunculan. Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang menggantikan PPDB pun belum sepenuhnya menghilangkan keresahan masyarakat. Meskipun pemerintah berupaya melakukan berbagai penyempurnaan kebijakan, di lapangan masih banyak orang tua yang menghadapi kesulitan memperoleh sekolah negeri dengan kualitas yang mereka harapkan.
Di Kabupaten Semarang, misalnya, sejumlah orang tua mengeluhkan biaya paket seragam sekolah yang mencapai sekitar Rp1,4 juta. Bagi keluarga dengan penghasilan terbatas, angka tersebut tentu bukan beban yang ringan. Keluhan itu bahkan mendorong pemerintah daerah mengambil langkah dengan meminta agar pungutan tersebut dikembalikan serta mengingatkan bahwa sekolah tidak diperkenankan menjual maupun mengadakan seragam secara langsung. Namun, persoalan semacam ini bukanlah peristiwa yang baru. Hampir setiap tahun ajaran baru, masyarakat kembali dihadapkan pada polemik yang serupa. Pergantian kebijakan ternyata belum mampu menghilangkan akar keresahan yang terus berulang.
Persoalan pendidikan akhirnya tidak lagi sebatas soal belajar mengajar. Pendidikan telah menjadi persoalan ekonomi yang sangat menentukan kehidupan keluarga. Orang tua tidak hanya memikirkan biaya pendaftaran, tetapi juga seragam, sepatu, tas, buku, alat tulis, transportasi, hingga berbagai kebutuhan penunjang lainnya. Ketika seluruh komponen itu dijumlahkan, nilainya dapat mencapai jutaan rupiah. Bagi keluarga yang hidup dengan penghasilan harian atau upah minimum, biaya tersebut menjadi beban yang sangat berat.
Kesulitan masyarakat tidak berhenti pada persoalan biaya. Memperoleh sekolah yang dianggap berkualitas pun masih menjadi perjuangan tersendiri. Sekolah negeri yang memiliki reputasi baik menjadi tujuan banyak orang tua sehingga persaingan masuk semakin ketat.
Sementara itu, sekolah swasta yang dinilai unggul umumnya memerlukan biaya yang jauh lebih besar. Akibatnya, kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas sering kali dipengaruhi oleh kemampuan ekonomi keluarga. Mereka yang memiliki kemampuan finansial lebih luas memiliki lebih banyak pilihan, sedangkan masyarakat berpenghasilan rendah harus menerima pilihan yang tersedia meskipun kualitasnya belum tentu sama.
Kondisi ini menunjukkan bahwa persoalan pendidikan bukan sekadar persoalan teknis administrasi ataupun lemahnya pengawasan terhadap sekolah. Masalah tersebut merupakan konsekuensi dari paradigma penyelenggaraan pendidikan yang berkembang dalam sistem sekuler kapitalisme. Dalam pandangan ini, pendidikan diposisikan sebagai salah satu sektor publik yang dapat dikelola dengan pendekatan ekonomi. Negara memang tetap hadir melalui regulasi, namun penyelenggaraan pendidikan secara bertahap juga melibatkan mekanisme pasar dan peran swasta.
Ketika negara menghadapi keterbatasan anggaran, sebagian beban pembiayaan kemudian bergeser kepada masyarakat. Di sisi lain, lembaga pendidikan dituntut terus meningkatkan kualitas sarana, fasilitas, dan layanan. Kondisi tersebut mendorong munculnya berbagai pungutan maupun biaya tambahan yang pada akhirnya harus ditanggung oleh orang tua. Akibatnya, pendidikan semakin dipandang sebagai investasi yang membutuhkan biaya besar, bukan semata-mata sebagai pelayanan dasar yang menjadi hak setiap warga negara.
Liberalisasi pendidikan memperkuat keadaan tersebut. Lembaga pendidikan berlomba menghadirkan berbagai program unggulan, fasilitas modern, kelas internasional, hingga beragam layanan tambahan sebagai daya tarik bagi masyarakat. Persaingan itu memang dapat mendorong inovasi, tetapi pada saat yang sama juga berpotensi memperlebar kesenjangan. Sekolah dengan biaya tinggi umumnya mampu menyediakan fasilitas yang lebih lengkap, sementara sekolah yang melayani masyarakat berpenghasilan rendah menghadapi tantangan yang lebih besar dalam meningkatkan mutu.
Dalam sistem seperti ini, kualitas pendidikan pada akhirnya sering dipersepsikan sebanding dengan besarnya biaya yang mampu dibayarkan. Semakin tinggi biaya, semakin tinggi pula ekspektasi terhadap kualitas layanan. Sebaliknya, mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi harus menerima pilihan yang lebih sempit. Akibatnya, pendidikan perlahan bergeser dari hak dasar menjadi layanan yang kualitasnya dipengaruhi oleh kemampuan finansial.
Negara kemudian lebih banyak menjalankan fungsi sebagai regulator. Berbagai aturan terus diperbaiki, standar diperbarui, mekanisme penerimaan siswa disempurnakan, dan evaluasi dilakukan setiap tahun. Namun, selama fondasi penyelenggaraan pendidikan tidak berubah, berbagai kebijakan tersebut hanya menyentuh gejala, bukan akar persoalan. Pergantian nama kebijakan dari PPDB menjadi SPMB, misalnya, tidak otomatis menghapus persoalan biaya pendidikan maupun kesenjangan mutu antarsekolah.
Kebijakan pemerataan melalui zonasi maupun mekanisme lain pada dasarnya memiliki tujuan yang baik, yaitu mengurangi kesenjangan akses terhadap sekolah. Akan tetapi, pemerataan akses tidak akan sepenuhnya berhasil apabila pemerataan kualitas belum benar-benar terwujud. Orang tua pada dasarnya tidak keberatan anak bersekolah di dekat rumah. Yang mereka harapkan adalah sekolah yang dekat sekaligus memiliki kualitas yang sama baiknya dengan sekolah lain. Selama kualitas pendidikan masih berbeda tajam antarwilayah, keresahan masyarakat akan terus muncul dalam setiap musim penerimaan murid baru.
Dalam perspektif Islam, persoalan tersebut dipandang berbeda. Islam menetapkan bahwa kepala negara merupakan raa’in (pengurus rakyat) yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan masyarakat. Rasulullah saw. bersabda, “Imam adalah pengurus rakyat dan ia bertanggung jawab atas rakyat yang diurusnya.” Berdasarkan prinsip tersebut, penyelenggaraan pendidikan merupakan kewajiban negara yang tidak boleh diserahkan kepada mekanisme pasar ataupun bergantung pada kemampuan ekonomi masyarakat.
Negara dalam sistem Islam berkewajiban menyediakan pendidikan yang mudah diakses, berkualitas, dan merata bagi seluruh rakyat tanpa membedakan status ekonomi. Pendidikan dipandang sebagai kebutuhan mendasar yang harus dijamin sebagaimana keamanan dan kesehatan. Karena itu, negara tidak cukup hanya menyusun regulasi, tetapi juga bertanggung jawab penuh memastikan seluruh sarana, tenaga pendidik, kurikulum, serta pembiayaannya tersedia secara optimal.
Pembiayaan pendidikan dalam Islam tidak bertumpu pada pungutan kepada masyarakat ataupun ketergantungan terhadap utang negara. Syariat mengatur bahwa kekayaan yang termasuk kepemilikan umum seperti tambang, minyak, gas, hutan, laut, dan sumber energi dikelola langsung oleh negara untuk kemaslahatan rakyat. Hasil pengelolaan tersebut menjadi salah satu sumber pemasukan Baitul Mal yang digunakan membiayai berbagai kebutuhan publik, termasuk pendidikan, kesehatan, keamanan, dan pelayanan lainnya. Dengan mekanisme itu, menurut pandangan Islam, negara memiliki kemampuan untuk menyediakan pendidikan yang berkualitas tanpa membebani rakyat dengan biaya yang tinggi.
Lebih dari itu, pendidikan dalam Islam tidak semata-mata diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar tenaga kerja. Pendidikan bertujuan membentuk syakhshiyah Islamiyah (kepribadian Islam), menumbuhkan ketakwaan, mengembangkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta melahirkan generasi yang mampu memikul amanah kepemimpinan dan memberikan kemaslahatan bagi umat manusia. Kemajuan ilmu pengetahuan tidak dipisahkan dari pembentukan akhlak dan tanggung jawab kepada Allah Swt.
Atas dasar itu, pergantian kebijakan administratif saja dinilai belum cukup menyelesaikan persoalan pendidikan apabila fondasi penyelenggaraannya tetap sama. Selama pendidikan masih dibangun di atas paradigma yang menempatkan mekanisme pasar sebagai bagian penting dalam penyelenggaraannya, persoalan biaya yang membebani masyarakat, ketimpangan mutu pendidikan, serta komersialisasi layanan pendidikan dipandang akan terus menjadi tantangan.
Karena itu, menurut pandangan Islam, yang dibutuhkan bukan hanya perubahan teknis, melainkan perubahan paradigma penyelenggaraan pendidikan. Pendidikan harus dikembalikan sebagai hak dasar rakyat yang dijamin oleh negara, bukan sebagai komoditas yang bergantung pada kemampuan ekonomi keluarga. Dengan penerapan syariat Islam secara kaffah dalam institusi negara yang menjalankan fungsi sebagai raa’in, pendidikan diyakini dapat diselenggarakan secara adil, berkualitas, dan merata sehingga mampu melahirkan generasi yang bertakwa, berilmu, berkepribadian mulia, serta siap membangun peradaban yang membawa rahmat bagi seluruh manusia.
Wallahu a’lam bish-shawab.








Komentar