Pewarta : Anis
Koran SINAR PAGI, DEPOK,- Selama 20 tahun beroperasi, hak hukum penghuni Apartemen Margonda Residence (Mares) 1 dan 2 di Jalan Margonda Raya Kota Depok terus diabaikan. Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) hingga kini tidak kunjung terbentuk.
Kondisi ini diduga kuat melanggar amanat Undang-Undang dan merupakan pembangkangan terhadap rekomendasi resmi Komisi A DPRD Kota Depok.
Pembentukan PPPSRS bukan permintaan, melainkan kewajiban hukum pengembang. Aturannya bersifat imperatif dan berlapis:
1. UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun Pasal 22 : Mewajibkan pengembang memfasilitasi pembentukan PPPSRS.
2. PP No. 13 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Rumah Susun : Menegaskan tanggung jawab dan sanksi bagi pengembang yang lalai.
3. Permen PKP No. 4 Tahun 2025 : Mengatur teknis pembentukan dan kewajiban pelaporan PPPSRS kepada pemerintah daerah.
Namun, PT. Cempaka Bersama Maju selaku pengelola Mares 1 dan 2 terbukti tidak menjalankan satupun ketentuan tersebut.
“Warga telah berulang kali berkomunikasi dengan itikad baik. Tapi sampai hari ini, tidak ada tanggapan ataupun langkah nyata dari PT. Cempaka Bersama Maju,” ujar perwakilan penghuni, Zainal, Selasa 30/6/2026.
Pembangkangan ini sudah disorot Komisi A DPRD Kota Depok telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT. Cempaka Bersama Maju, Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim), Camat, Lurah, dan Dinas Perizinan.
Dalam RDP tersebut, Komisi A dan Pemkot Depok memerintahkan pengelola menyerahkan 4 dokumen legalitas krusial:
a. Akta Pendirian Badan Pengelola beserta perubahannya;
b. Struktur Organisasi Pengelola;
c. Dasar Penunjukan dan/atau perjanjian kerja sama dengan Developer;
d. Dokumen perizinan pengelolaan rumah susun sesuai ketentuan.
Sekaligus memerintahkan agar segera memfasilitasi pembentukan PPPSRS dan melapor ke Disrumkim. Hingga kini, perintah itu tidak diindahkan sama sekali.
Tanpa PPPSRS, seluruh pengelolaan keuangan, aset bersama, dan hak kolektif penghuni berada dalam kekosongan hukum.
Zainal menegaskan, kelalaian ini berpotensi melanggar Pasal 22 UU No. 20/2011. “Ini dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan hak kolektif pemilik satuan rumah susun,” katanya.
Para penghuni mendesak Pemerintah Kota Depok menunjukkan keberpihakan dan ketegasannya.
“Pemerintah Kota Depok tidak boleh abai. Negara harus hadir dan tegas menerapkan aturan. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke pengembang. Pemkot wajib berpihak kepada pemilik dan penghuni yang merupakan warga Kota Depok,” tegas Zainal.
Bentuk ketegasannya jelas: menjatuhkan sanksi administratif terberat berupa pencabutan izin pengelolaan kepada PT. Cempaka Bersama Maju, sesuai amanat PP No. 13/2021, jika dalam waktu yang ditentukan pengelola masih mangkir.







Komentar