Pewarta : Liputan Khusus
Koran Sinar Pagi Kab Bandung.
(18/01/2026) Lipsus KSP sambangi Area wisata Kolam Renang JIWANTA Cimanggu kec Ranca Bali kab Bandung, namun dihalang-halangi oleh satpam “Mohon maap pak, kami atas perintah pak NGAJIMAN Danru security Jiwanta, seluruh wartawan dilarang meliput di area wisata kolam renang JIWANTA Cimanggu, Kec. Ranca Bali, Kab Bandung tindakan ini melanggar undang-undang no.40 tahun 1999, tentang pers.
Situasi tersebut menjadi perhatian seluruh media, khususnya terkait keterbukaan informasi publik uu no.14 tahun 2008.Pembatasan akses peliputan juga berpotensi menimbulkan persepsi kurangnya tranparansi dalam pengelolaan wisata.
Hal inj sekaligus memunculkan pertanyaan mengenai akuntabilitas operasional di kawasan wisata tersebut.
Mendengar hal tersebut, Bandi Sobandi Ketua DPD Jurnalis Independen Bersatu (JITU) Kab Bandung angkat bicara.
“Seluruh Wartwan yang memiliki perusahaan pers berbadan Hukum di lindungi undang-undang. Sebagai mana diatur dalam undang-undang no.40 tahun 1999 tentang pers.pasal 4 ayat (3) menegaskan bahwa pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Selain itu pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap orang yang sengaja melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalis dapat dikenakan sansi pidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah),” tutur Bandi.










Komentar