oleh

MESKIPUN MELANGGAR ATURAN PEMANFAATAN RTH DIKAB BOGOR DIDUGA JADI MESIN UANG PARA OKNUM KADES BERBALUTKAN BUMDES GUNA MERAUP PUNDI RUPIAH

Pewarta: Frans Ganyang

Koran SINAR PAGI, Kab. Bogor,-Pemanfaatan RTH (ruang terbuka hijau) dengan balutan bumdes kian menjamur di lingkungan pemerintahan kabupaten bogor akhir – akhir ini. Seperti  diketahui,” pemanfaatan lahan kosong (aset) menjadi “BANGLI” yang sudah melanggar aturan hingga kini selain nyaris tanpa koreksi juga seakan luput dari perhatian pemerintah daerah.

Adanya alih pungsi pada lahan tersebut hingga saat ini kian menjamur meskipun sesuai aturan mau dengan dalil apapun hal tersebut tidak di benarkan, akan tetapi mengapa para pihak yang berkompeten seakan enggan menegakan peraturan, apakah di karenakan derasnya kucuran nilai rupiah dalam pusaran tersebut di jadikan sebagai tolak ukur alias cawe – cawe mekipun sudah mengangkangi aturan yang ada.

Sementara dari sisi pendapatan asli daerah (pad) juga secara spesifik tidak di ketahui secara persis mengenai tekhnis dari sistem yang mereka kelola secara mandiri. lantas,” kemana saja aliran dana tersebut mengalir selama ini, adakah masuk kas daerah melalui sektor pajak, berapa nilai rupiah “INCOME”  bumdes / desa terima pertahunnya dari sektor tersebut.

Adapun modus overandi yang mereka mainkan adalah, dengan memanfaatkan ruang terbuka hijau (rth) ditingkat desa yang mana titik – titik di maksud tidak di perbolehkan adanya bangunan fisik dikarnakan sudah melanggar ketentuan secara umum dari perda / perbup tentang tataruang, anehnya meskipun rata – rata bangunan berada dibawah sutet faktanya kini kian menjamur dan menjadi mesin uang terindikasi memicu kebocoran PAD.

 

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *