Pewarta : A Rahman
Koran SINAR PAGI,Serang,- Menyikapi kondisi darurat lingkungan dan bencana alam yang terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Banten serta perlunya penataan kembali tata kelola pertambangan untuk menjamin keselamatan warga dan kelestarian lingkungan, Gubernur Banten Andra Soni secara tegas mengumumkan kebijakan penghentian sementara (moratorium) penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang baru.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor : 500.10.2.3/001-DESDM/SATGAS/I/2026 Tentang Penghentian Sementara (Moratorium) dan Penertiban Penerbitan Izin Usaha Pertambangan di Wilayah Provinsi Banten.
Langkah tegas Gubernur Banten tersebut didasarkan pada ;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara;
- Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menetapkan kewenangan perizinan berada di tingkat provinsi;
- Peraturan Menteri LH/BPLH Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup (KBKLH) untuk Lahan Pertambangan.
- Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2043.
- Keputusan Gubernur Banten Nomor 581 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan Mineral bukan Logam, Mineral Logam Jenis Tertentu dan Batuan.Berikut isi dari Ketentuan Moratorium tersebut;
- Pemerintah Provinsi Banten melakukan penutupan dan penghentian total operasional tambang yang tidak memiliki izin;
- Pemerintah Provinsi Banten menunda dan menghentikan sementara proses penerbitan izin baru untuk semua jenis Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan batuan di seluruh wilayah Provinsi Banten, TMT 01 Januari 2026.
- Penghentian sementara proses izin ini berlaku hingga waktu yang akan ditentukan kemudian, sambil menunggu hasil evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan tambang yang telah memiliki izin;
- Membuka kembali layanan perizinan berusaha setelah proses evaluasi dan penataan selesai dilakukan.










Komentar