oleh

Sidang Gugatan Wanprestasi CV TSM Dan ANTV Berakhir Damai

Keterangan Foto : Kuasa Hukum Penggugat CV TSM Yusuf Sofyan,SH,. Bersama Direktur dan kuasa Hukum ANTV akhirnya Berdamai setelah melakukan mediasi di PN Jakarta Selatan

Pewarta : Tono Efendi

Koran SINAR PAGI, Kota Tasikmalaya,- Plong sudah ! Akhirnya Sidang Gugatan Wanprestasi CV Trend Sukapura Mandiri (TSM) kepada PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) sebagai Tergugat berakhir dengan kesepakatan damai di Ruang Medias, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/06/2026).

Dalam kesempatan itu, hakim mediasi menjadi penengah kedua belah pihak. Tergugat bersedia memenuhi kewajiban pemulihan hak-hak materiil Penggugat dengan cara diangsur.

Tergugat akan melaksanakan pembayaran awal pada bulan Juni Rp 280 juta, Agustus Rp. 220 juta dan September Rp. 94 juta.

“Syukur Alhamdulillah akhirnya mediasi ini berjalan lancar dan ada kesepakatan damai. Untuk pembayaran awal keseluruhan Rp. 594 juta,” ujar Kuasa Hukum Penggugat Yusuf Sofyan, SH kepada awak media، Kamis (25/6/2026).

Menurut Yusuf, setiap tri wulan mulai Oktober, November, Desember 2026, Tergugat akan memenuhi kewajiban Rp. 100 juta. Angsuran setiap tri wulan tersebut akan terus berlanjut hingga Maret 2029 hingga total pembayaran Rp. 1.697 miliar.

Besaran tersebut, masih kata Yusuf, lebih sedikit dari nilai gugatan awal Rp. 1.89 miliar karena terkoreksi dengan adanya pembayaran dari Tergugat kepada Penggugat Rp. 132 juta melalui nomor rekening Penggugat dan pembayaran pajak yang menjadi tanggungan kedua belah pihak.

“Oleh karena itu, atas kesepakatan damai ini, kami Penggugat akan mencabut gugatan,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, CV Trend Sukapura Mandiri (TSM) melakukan gugatan wanprestasi terhadap PT Cakrawala Andalas Televisi (ANTV) dengan nilai gugatan Rp Rp 1.898.482.650.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *