Pewarta : Tono Efendi
Koran SINAR PAGI, Kab.Tasikmalaya,- Direktur BUMDES Wangi Mandiri Desa Linggawangi Kecamatan Leuwisari Kabupaten Tasikmalaya EW, Jumat (15/5/2026) dilaporkan ke bagian Satreskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
EW dilaporkan atas laporan pengaduan masyarakat melalui Tasik Public Forum terkait dugaan penyimpangan Pengelolaan Dana Desa.
Ketua Tasik Public Forum, Mumu Mukhlis, kepada wartawan menjelaskan, laporan yang disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa dan kegiatan BUMDES agar berjalan sesuai aturan perundang-undangan.
“Kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa yang dikelola BUMDes Wangi Mandiri. Ini penting agar penggunaan anggaran desa tetap transparan, akuntabel dan sesuai aturan,” tegas Mumu.
Dalam laporan tersebut, dia menyoroti program pelatihan peternakan yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 dan dikelola oleh BUMDES Wangi Mandiri, namun hingga kini disebut belum direalisasikan kepada masyarakat.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Direktur BUMDES Wangi Mandiri, EW, kepada wartawan pada 8 Mei 2026 lalu menerangkan, sebagian anggaran program pelatihan peternakan sekitar 50 persen dari total anggaran Rp.50 juta disebut dialihkan sementara untuk percepatan pembangunan sektor wisata berupa proyek kolam renang.
Namun demikian, menurut Mumu, pengalihan penggunaan anggaran tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait kesesuaian penggunaan Dana Desa dengan dokumen perencanaan, mekanisme perubahan kegiatan dan anggaran, legalitas musyawarah perubahan kegiatan, administrasi perubahan APBDes hingga potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan keuangan desa.
“Kami menduga pengalihan anggaran tersebut dilakukan sebelum program awal direalisasikan. Karena itu perlu ada pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme dan dokumen pendukungnya,” ungkapnya.
Pengalihan anggaran, masih kata Mumu, hanya dapat dilakukan melalui mekanisme musyawarah desa dan perubahan dokumen perencanaan secara resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam laporan pengaduannya, Tasik Public Forum menduga belum terpenuhinya sejumlah dokumen administrasi, seperti berita acara perubahan kegiatan, hasil Musdes perubahan anggaran, dokumen perubahan APBDes hingga dasar hukum pengalihan dana program pelatihan peternakan ke sektor wisata.
Ia pun kembali menegaskan, pengelolaan Dana Desa dan kegiatan BUMDes wajib dilaksanakan secara transparan, tertib administrasi dan sesuai dokumen perencanaan desa sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa serta Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
“Oleh karena itu kami meminta pihak Polres Tasikmalaya melalui Satreskrim memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk pengurus BUMDes dan pihak lain yang mengetahui proses pengalihan anggaran tersebut. Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau kerugian keuangan negara/desa, maka harus ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.








Komentar