Unjuk Rasa Para Petani Warnai Sidang Putusan Perusakan Lahan Kebun Teh Malabar

Pewarta: Melinda Winsati
Koran SINAR PAGI (Bandung) – Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) pada Senin (11/5/2026) menggelar sidang putusan perkara dugaan perusakan lahan kebun teh PTPN I Regional 2 Malabar, Jawa Barat. Walaupun diwarnai unjuk rasa para petani, persidangan tetap berjalan lancar.

Di tengah jalannya persidangan, terlihat ratusan orang yang mengatasnamakan petani dan pejuang agraria memadati halaman Kantor PNBB di Jalan Jaksa Naranata Nomor 1, Baleendah, Bandung, sambil bergantian berorasi. Massa yang mayoritas ibu-ibu itu mengenakan caping petani dan mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan.

Selain terlihat spanduk bertuliskan protes terhadap persoalan lahan di daerah Malabar, Pangalengan, Kabupaten Bandung, juga terdengar teriakan keras, “Hentikan kriminalisasi petani!”.

Para petani menggelar unjuk rasa sebagai bentuk dukungan moral terhadap beberapa rekan mereka sesama petani yang sedang menjalani persidangan perkara pidana.
“Petani bukan kriminal. Kiranya hakim dapat memberikan putusan yang adil,” ujar salah seorang pengunjuk rasa lantang.

Sementara itu, di dalam ruang sidang utama PNBB, perwakilan pengunjuk rasa mengikuti persidangan dengan tertib dan mendengarkan Majelis Hakim PNBB membacakan putusan perkara yang teregister dengan nomor 133/Pid.B/2026/PN Blb dan 134/Pid.B/2026/PN Blb.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim, Dwi Sugianto, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Vici Valentino, S.H., M.H dan Martin Helmy, S.H., M.H., menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perusakan. Oleh karena itu, majelis hakim menjatuhkan pidana yang beragam kepada kelima terdakwa.

Kelima terdakwa dinyatakan terbukti bersama-sama melakukan perusakan berupa memotong tanaman teh milik PTPN I Regional 2 Kebun Malabar, Bandung. Perbuatan tersebut terjadi sekitar tahun 2024 sebagaimana tercantum dalam dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Dalam perkara terpisah, terdakwa Asep yang menggerakan terdakwa lainnya untuk melakukan perusakan dijatuhi pidana lebih berat, yaitu satu tahun penjara.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa Asep, Ari Purnama Sidik, S.H., M.H., menanggapi putusan majelis hakim dengan menyatakan banding.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *