Pewarta: Melinda Winsati
Koran SINAR PAGI (Bandung)-, Pengadilan Negeri Bale Bandung (PNBB) pada Kamis (12/3/26) menggelar sidang perdana kasus terbunuhnya terduga pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor), dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun para terdakwa mengajukan keberatan karena enam dari sepuluh orang tersangka pelaku pengeroyokan masih belum didampingi oleh kuasa hukumnya, maka majelis hakim memutuskan untuk menunda pembacaan dakwaan sampai sidang berikutnya pada 2 April 2026.
Kasus ini terjadi pada 24 Oktober 2025 sekitar pukul 23.30 di Babakan Cianjur Kec. Cihampelas Kab. Bandung Barat. Insiden bermula dari terjadinya tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban Pajar Sidik yang diparkir di halaman rumahnya.
Mengetahui motornya tidak ada, lantas Pajar Sidik pun mencari di sekitar rumahnya, melihat sepeda motornya sedang dibawa “disetep” oleh dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian, korban pun mengejarnya. Tetapi ketika dihampiri oleh korban, salah seorang terduga pencuri malah lari sambil mengancam menggunakan senjata tajam. Sementara seorang lagi tertinggal di lokasi, maka korban pun secara spontan meneriaki “maling!”.
Mendengar teriakan “maling” warga sekitar pada berdatangan, ditambah orang-orang yang kebetulan sedang melintas di jalan, hingga diperkirakan berkumpul lebih dari 30 orang, mereka berusaha untuk mengamankan pelaku pencurian. Dalam keadaan yang chaos massa tidak terkendali, mereka spontan menggebuki terduga pelaku.
Usai digebuki massa terduga pencurian masih hidup kemudian dibawa ke Rumah Sakit, bahkan korban pun turut membantu mengantarkannya.

Ketika dikonfirmasi awak media usai mengikuti persidangan, Tim Kuasa Hukum korban pencurian Pajar Sidik yang kini dijadikan salah seorang tersangka, Muhamad Ainun Nazib, S.H., M.H., Lahmuddin, S.Pd., S.H., M.H., dan Muhammad Fadli Robbi Rodiyya, S.H., menjelaskan bahwa:
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian menetapkan 10 orang sebagai tersangka, termasuk diantaranya korban pencurian Pajar Sidik dan Henry.
Para tersangka didakwa dengan dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 262 KUHP tentang melakukan kekerasan terhadap orang/barang secara bersama-sama di muka umum, atau Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
Menurutnya, dalam fakta yang kami temukan, klien kami justru merupakan pihak yang kehilangan sepeda motor akibat pencurian. Sebagai bukti bahwa benar telah terjadi tindak pidana pencurian, klien kami juga telah membuat laporan kehilangan sepeda motor ke Polsek setempat.
Menurut pandangan penasihat hukum tersangka, bahwa perkara ini harus dilihat secara utuh dan proporsional. Peristiwa ini berawal dari tindak pidana pencurian sepeda motor milik klien kami.
“Ketika seseorang berteriak “maling”, secara sosial maupun hukum, masyarakat seringkali memberikan bantuan untuk menghentikan pelaku kejahatan. Dalam situasi tersebut, terjadi reaksi spontan dari masyarakat yang berada di lokasi kejadian”.
Namun demikian, tidak dapat serta-merta setiap orang yang berada di lokasi dan melakukan tindakan kecil langsung disamaratakan sebagai pelaku utama yang menyebabkan kematian.
Dalam perkara ini terdapat perbedaan peran yang sangat signifikan antara satu orang dengan orang lainnya. Tidak adil apabila orang yang hanya melakukan satu pukulan atau satu tendangan disamakan dengan orang yang melakukan kekerasan berat yang menyebabkan kematian.
Tim penasihat hukum juga menemukan beberapa hal yang patut menjadi perhatian publik dalam perkara ini, yaitu: Penetapan tersangka yang terkesan terburu-buru; minimnya koordinasi awal dengan penasihat hukum; serta peran masing-masing tersangka tidak dijelaskan secara rinci, klien kami justru merupakan korban pencurian, klien kami turut membawa korban ke rumah sakit.
Pada dasarnya kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Namun kami juga berharap agar perkara ini diperiksa secara objektif, adil, dan berdasarkan fakta yang sebenarnya, dengan melihat secara jelas peran masing-masing individu yang berada di lokasi kejadian. Karena pada prinsipnya, tidak patut apabila seseorang yang awalnya menjadi korban pencurian justru diperlakukan sama dengan pihak yang diduga melakukan kekerasan berat yang menyebabkan kematian, pungkasnya.








Komentar